(foto.dok ist)
BOJONEGORO,Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang saat ini kosong. Langkah strategis ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pengisian jabatan ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seleksi ini bersifat terbuka, baik bagi PNS di internal Pemkab Bojonegoro maupun bagi aparatur sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di wilayah Jawa Timur yang memenuhi kriteria kompetensi.
Lima Posisi Strategis yang Dilelang
Berdasarkan data resmi per 29 Januari 2026, lima kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencari nahkoda baru adalah:
- Sekretaris DPRD (Sekwan)
- Inspektur Kabupaten (Inspektorat)
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Kekosongan ini merupakan tindak lanjut pasca-mutasi besar-besaran yang melibatkan 201 pejabat oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pada 28 Januari 2026. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Danear Surya Adi Permana, menegaskan komitmennya untuk segera mengisi posisi tersebut secara definitif.
“Pengisian akan dilakukan melalui lelang terbuka sesuai ketentuan. Mekanisme ini bertujuan agar kekosongan pimpinan tidak berlangsung lama demi pelayanan masyarakat yang maksimal,” tegas Danear saat memberikan keterangan pada Kamis (29/01/2026).
Syarat dan Kualifikasi Pendaftaran
Bagi para PNS yang berminat mengikuti seleksi ini, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai regulasi kepegawaian nasional:
- Status: PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro atau Pemkab/Kota/Provinsi di wilayah Jawa Timur.
- Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
- Pangkat/Golongan: Minimal Pembina (IV/a).
- Pengalaman: Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional Ahli Madya minimal selama 2 tahun pada bidang yang relevan.
- Usia: Maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
- Integritas: Memiliki rekam jejak moralitas yang baik dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.
Untuk sementara waktu, jabatan-jabatan tersebut diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) agar fungsi administratif tetap berjalan. BKPP saat ini tengah mematangkan proses administrasi seleksi sesuai dengan standar nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran, tahapan tes, dan dokumen persyaratan secara mendetail dapat diakses oleh calon peserta melalui laman resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Melalui seleksi terbuka ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat menjaring figur pemimpin yang inovatif, berintegritas, dan mampu mengakselerasi program kerja daerah. Masyarakat dan para ASN diharapkan terus memantau informasi resmi agar terhindar dari segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi ini.(Red)












