BOJONEGORO, Jawakini.com – Pernyataan Wahyudi yang mengklaim bahwa pembongkaran material cacat merupakan bukti pengawasan yang berjalan adalah sebuah kekeliruan logika yang nyata. Dalam manajemen proyek konstruksi, fungsi pengawasan seharusnya bersifat preventif atau pencegahan, yang dilakukan sejak material tiba di lokasi. Jika material yang tidak memenuhi standar mutu sampai bisa digelar dan dipasang, hal itu justru menjadi bukti kuat bahwa sistem kendali mutu (Quality Control) di lapangan telah lumpuh atau sengaja dilonggarkan.
Logika sederhana menyatakan bahwa setiap material yang masuk harus melewati pemeriksaan ketat sebelum mendapat izin untuk diaplikasikan. Membiarkan material buruk digelar, lalu kemudian dibongkar setelah menuai protes, bukanlah sebuah prosedur pengawasan yang sehat, melainkan bentuk pemborosan sumber daya dan waktu. Argumen Wahyudi tersebut diduga hanya sebagai upaya “cuci tangan” untuk menutupi kelalaian petugas pengawas yang tidak bekerja sesuai fungsinya sejak awal.
Sangat sulit diterima secara akal sehat jika pembongkaran tersebut diklaim sebagai inisiatif mandiri pihak pengawas. Muncul dugaan kuat bahwa tindakan tersebut merupakan langkah darurat yang diambil hanya karena adanya tekanan dan protes keras dari warga sekitar yang peduli pada kualitas pembangunan. Tanpa adanya kontrol sosial dari masyarakat, besar kemungkinan material bermutu rendah itu akan tetap terpasang secara permanen hingga proyek dianggap selesai.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM PIPRB, Manan, memberikan pernyataan keras terkait amburadulnya manajemen proyek tersebut. ia menegaskan bahwa transparansi dan integritas tidak bisa ditawar dengan alasan teknis yang dibuat-buat setelah kesalahan terjadi. “Pengawasan itu fungsinya mencegah kerugian, bukan melakukan pembenaran setelah kesalahan terdeteksi oleh publik,” tegasnya. Rabu (28/1/2026).
Ketua LSM PIPRB juga menyoroti adanya indikasi pembiaran yang mengarah pada upaya penurunan spesifikasi teknis demi keuntungan tertentu. Menurutnya, alasan ‘material datang dalam kondisi tidak standar’ seharusnya menjadi dasar untuk menolak barang di pintu masuk, bukan malah melanjutkan pengerjaan.
“Jika material tersebut sudah sampai digelar, artinya ada instruksi atau persetujuan di lapangan yang melanggar standar prosedur operasi yang berlaku,” lanjut Ketua PIPRB.
Lebih lanjut, Ketua PIPRB menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok material dalam proyek ini. Pembongkaran satu bagian kecil tidak menjamin bahwa bagian lain yang sudah tertutup telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami tidak akan terkecoh oleh drama pembongkaran ini; kami menuntut pertanggungjawaban atas mengapa material tersebut bisa lolos dari pemeriksaan awal dan siapa yang memberi lampu hijau untuk menggelarnya,” tambahnya dengan nada tajam.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi cermin buruknya sinergi antara pelaksana dan pengawas di lapangan. Mengubah kegagalan menjadi seolah-olah sebuah keberhasilan pengawasan adalah penghinaan terhadap logika publik.
Ke depannya, pihak berwenang harus lebih selektif dan ketat dalam menyeleksi pelaksana proyek. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di desa-desa lain—di mana warga terpaksa menjadi ‘pengawas dadakan’ akibat kegagalan sistem pengawasan internal yang seharusnya berfungsi dengan baik.(BG)












