Proyek Rigid Beton Sambong Rp1,9 Miliar Disorot: Paving Layak Pakai “Dikubur” Hidup-hidup

Bojonegoro,Jawakini.com – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan Rigid Beton melalui program Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2025 di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, memicu polemik. Proyek bernilai fantastis sekira Rp1,9 miliar tersebut dinilai mengabaikan prinsip efisiensi aset desa.

Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang tak lazim: ribuan paving blok yang kondisinya masih sangat layak, justru langsung ditimbun material pedel tanpa dibongkar terlebih dahulu. Praktik ini memicu kritik pedas dari warga yang menganggap material tersebut seharusnya bisa direlokasi untuk memperbaiki jalan lingkungan lain yang masih rusak.

Warga Desa Sambong berinisial DMN mengungkapkan kekecewaannya atas metode kerja yang dipilih pelaksana proyek. Ia menilai ada kesan “buang-buang anggaran” karena aset desa yang masih bernilai ekonomi justru dijadikan urukan bawah tanah.

“Kalau dibongkar, paving itu sangat bermanfaat untuk gang-gang kecil atau jalan sawah yang masih becek. Di Sambong ini masih banyak jalan yang butuh sentuhan. Mengapa malah ‘dikubur’ begitu saja? Ini soal asas manfaat,” cetus DMN dengan nada kecewa, Sabtu (3/1/2026).

Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak pelaksana. Kepala Desa Sambong, Suwito, saat dikonfirmasi memang memberikan ruang komunikasi dengan mengarahkan awak media kepada Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) bernama Farid.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan teknis yang transparan kepada publik, Farid justru memilih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons sedikit pun.

Sikap diamnya pihak Timlak ini semakin memperkeruh opini publik. Muncul pertanyaan besar: Apakah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) memang tidak dialokasikan biaya bongkar muat, ataukah ada upaya percepatan pengerjaan dengan mengorbankan aset desa yang ada?

Publik kini mendesak agar pihak pengawas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro turun tangan. Mengingat dana BKD bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, setiap pengerjaannya wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan sampai proyek triliunan di Bojonegoro hanya mengejar fisik, tapi melupakan etika pengelolaan aset. Kita butuh penjelasan, bukan sekadar jalan yang jadi, tapi proses yang menabrak logika efisiensi,” pungkas warga lainnya.

Hingga saat ini, warga masih menunggu itikad baik dari pelaksana proyek untuk membuka data dan memberikan alasan logis di balik metode “timbun paving” tersebut agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.(AJ)

Penulis: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *