BOJONEGORO ,Jawakini.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, resmi melayangkan surat permohonan dengar pendapat (hearing) kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro. Langkah ini diambil guna mencari solusi atas ketidakjelasan status dokumen pengganti lahan kas desa dalam proses tukar guling (ruislag) Stadion Letjen H. Soedirman.
Surat bernomor 412/157/20.15/XII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, S.Sos, pada tanggal 11 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Pemdes Campurejo menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan kepada Bupati Bojonegoro pada 16 Oktober 2025 lalu.
Meski telah dilakukan komunikasi lanjutan dengan bagian Aset BPKAD Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini pihak desa mengaku belum mendapatkan solusi konkret maupun kepastian hukum mengenai tanah pengganti,Poin Utama Tuntutan Desa:
- Ketidakjelasan Dokumen: Pemdes Campurejo mendesak adanya kepastian dokumen administrasi terkait tanah kas desa yang digunakan untuk area stadion.
- Permohonan Hearing: Mengharapkan Ketua DPRD segera menjadwalkan pertemuan formal guna memediasi pihak desa dengan instansi terkait di Pemkab Bojonegoro.
- Kepastian Hak: Upaya ini dilakukan agar aset desa tetap terlindungi secara legal dan tidak merugikan masyarakat Desa Campurejo di masa depan.
“Besar harapan kami Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan kepastian kepada Pemerintah Desa Campurejo terhadap permasalahan dokumen pengganti tukar guling tanah kas desa,” tulis Edi Sampurno dalam surat tersebut.
Sebagai langkah strategis, surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Masyarakat Desa Campurejo kini menunggu respons dari pihak legislatif untuk mengurai benang kusut sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal hearing yang diajukan. Pemdes Campurejo berharap proses ini dapat segera terlaksana demi tertib administrasi dan perlindungan aset desa.(BG)












