BOJONEGORO,Jawakini.com – Integritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan supremasi hukum kini tengah diuji. Di tengah narasi besar mengenai percepatan investasi, muncul aroma diskriminasi kebijakan yang menyengat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Sebuah pabrik batching plant yang terindikasi kuat beroperasi tanpa legalitas lengkap, dibiarkan melenggang seolah kebal hukum.
Ironisme ini menjadi semakin kontras jika menilik jejak ketegasan Pemkab dan DPRD Bojonegoro beberapa bulan silam. Publik masih ingat betul bagaimana PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati “dipaksa” tunduk pada regulasi. Namun, untuk kasus di Sumengko, taring pemerintah seolah tumpul, menyisakan tanda tanya besar: Ada apa di balik diamnya otoritas?
Operasional batching plant di Sumengko bukan sekadar urusan administratif yang tercecer. Ini adalah preseden buruk bagi iklim usaha di Bojonegoro. Berdasarkan penelusuran, fasilitas tersebut diduga mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan.
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan perlakuan terhadap PT Sata Tec Indonesia pada Juni 2025 lalu. Kala itu, Wakil Bupati Nurul Azizah dengan langkah taktis melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan aktivitas pabrik hanya karena persoalan dokumen lingkungan yang belum tuntas, meski izin gudang sudah di tangan.
Kini, di Sumengko, sebuah entitas bisnis berisiko tinggi (high risk) beroperasi tanpa identitas resmi (papan nama), memobilisasi kendaraan berat, dan mengeksploitasi infrastruktur jalan tanpa kontribusi pajak yang jelas, namun tetap “aman” dari jangkauan penertiban.
Ketegasan pemimpin daerah, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, kini dinanti untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Operasional tanpa izin berarti hilangnya potensi retribusi dan pajak daerah yang seharusnya memperkuat kas pemerintah.
“Pembiaran terhadap perusahaan tak berizin bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan daerah secara finansial,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Minggu (21/12/2025).
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada dinas-dinas teknis—mulai dari DPMPTSP, Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup—berujung pada kebuntuan. Tak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan klarifikasi terkait mengapa operasional di Sumengko masih berlangsung meski indikasi pelanggarannya sudah menjadi rahasia umum.
Sikap bungkam ini justru memperkeruh spekulasi publik. Apakah ada kekuatan besar yang membentengi operasional tersebut, ataukah koordinasi antar-lini di Pemkab Bojonegoro sedang mengalami kelumpuhan?
Publik kini menanti keberanian Bupati Setyo Wahono untuk mengembalikan marwah Peraturan Daerah (Perda). Jika ketegasan hanya berlaku bagi pihak tertentu (tebang pilih), maka kepercayaan investor dan masyarakat taruhannya.
Sejatinya, kepastian hukum adalah syarat mutlak investasi. Tanpa konsistensi, Bojonegoro hanya akan menjadi ladang subur bagi praktik usaha “liar” yang merusak ekosistem lingkungan dan tatanan birokrasi.
Langkah nyata untuk menertibkan batching plant Sumengko bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional pemimpin daerah untuk menunjukkan bahwa di Bojonegoro, hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegak lurus kepada siapa saja.(Red).












