Polemik Nama Masjid ‘Samin’ Warga Usulkan Nama Tokoh Agama dan Pertanyakan Prosedur PBM 2006

BOJONEGORO,Jawakini.com – Pembangunan masjid monumental yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro kini memasuki babak baru. Polemik muncul terkait pemilihan nama bangunan hingga desakan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan aturan main yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Pemilihan nama “Samin” untuk bangunan masjid menuai diskusi hangat di tengah masyarakat. Muncul usulan agar eksekutif dan legislatif Bojonegoro segera duduk bersama untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

“Masjid adalah tempat suci yang membawa marwah agama. Sebaiknya menggunakan nama yang elegan seperti Asmaul Husna atau nama tokoh agama besar yang memiliki nilai historis,” ungkap Sudarnanto pengamat kebijakan publik .(19/12/2025)

Ia menyarankan agar nama “Samin” sebagai identitas kearifan lokal lebih tepat disematkan pada gedung pertemuan atau aula, sementara masjid tetap mengusung identitas religius yang kuat.

Selain persoalan nama, Pemkab Bojonegoro didesak untuk bersikap tegas dalam pola pengelolaan masjid. Mengingat dana pembangunan bersumber dari APBD, kejelasan status pengelolaan sangat krusial untuk menghindari konflik kepentingan di masa depan. Keterlibatan legislatif dalam merumuskan pola pengelolaan ini dianggap penting agar aset daerah tersebut dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari edukasi publik, penting untuk diingat bahwa setiap pendirian tempat ibadah wajib tunduk pada prosedur yang diatur dalam PBM Nomor 9 & 8 Tahun 2006. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  1. Keperluan Nyata: Adanya kebutuhan riil umat beragama di wilayah tersebut.
  2. Dukungan Pengguna: Daftar minimal 90 orang pengguna tetap (disertai KTP) yang disahkan pejabat setempat.
  3. Dukungan Masyarakat: Persetujuan minimal 60 orang warga sekitar lokasi yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  4. Rekomendasi Mutlak: Surat rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten.
  5. Legalitas Dokumen: Meliputi Izin Prinsip Bupati, sertifikat tanah, gambar teknis bangunan (denah, potongan), hingga pernyataan kesanggupan teknis seperti sistem resapan air hujan.

Pada akhirnya, pembangunan masjid ini bukan sekadar tentang kemegahan arsitektur dan beton. Keberhasilannya akan diukur dari sejauh mana pemerintah mampu menyerap aspirasi masyarakat terkait identitasnya serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan tata kelola yang transparan adalah kunci agar masjid ini menjadi pusat peradaban yang membanggakan bagi seluruh warga Bojonegoro.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam tahap koordinasi untuk menentukan jadwal pertemuan lanjutan antara eksekutif dan legislatif.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *