TUBAN,Jawakini.com – Isu mengenai ketidaktepatan sasaran penyaluran program bantuan sosial, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kini menjadi perhatian serius. Data yang dihimpun menunjukkan adanya kontradiksi mencolok antara daftar penerima manfaat dengan kondisi riil di lapangan, di mana puluhan lansia yang secara kriteria seharusnya menjadi kelompok prioritas, dilaporkan belum tersentuh bantuan.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang validitas data yang digunakan, tetapi juga menyorot efektivitas mekanisme verifikasi dan validasi oleh pihak-pihak terkait.

Menanggapi gejolak yang meluas, Camat Parengan, Darmadin Noor, menyatakan komitmennya untuk segera turun tangan. “Kami akan melakukan klarifikasi di lapangan,” ujar Camat Noor melalui pesan singkat pada Senin (8/12/2025). Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan yang menyebabkan terabaikannya kelompok lansia rentan.
Di sisi lain, sikap diam yang ditunjukkan oleh Pendamping Desa, Arifin, ketika dikonfirmasi oleh pewarta, justru memperkeruh suasana. Keengganan untuk memberikan penjelasan di tengah isu sensitif ini memicu spekulasi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendampingan dan pemutakhiran data penerima bansos.
Opini publik yang berkembang semakin tajam mengarah pada dugaan adanya kelalaian sistemik, bahkan potensi kolusi, terutama yang melibatkan Operator Desa (OPDES) dan Kepala Desa (Kades), akibat tidak dilakukannya verifikasi faktual data sebelum proses input sistem.
Peristiwa di Desa Cengkong ini merupakan cermin konkrit dari kerapuhan sistem pendataan sosial yang menjadi perhatian nasional. Masyarakat Kabupaten Tuban kini menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk melaksanakan audit data dan pendataan ulang secara komprehensif. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan sosial yang digulirkan oleh negara benar-benar tepat sasaran, menjangkau mereka yang paling membutuhkan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kesejahteraan sosial di tingkat desa.(Red)












