4 Tahun Tanpa Kepastian SHM, 22 Warga Perumahan Klampok Bojonegoro Seret Pengembang ke DPRD

BOJONEGORO,Jawakini.com – Sebanyak 22 warga pembeli unit perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, akhirnya menempuh jalur formal demi memperjuangkan hak mereka. Setelah terkatung-katung sejak tahun 2021 tanpa kejelasan Sertifikat Hak Milik (SHM), warga resmi menunjuk kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke meja DPRD Bojonegoro.

​Langkah tegas ini diambil lantaran itikad baik warga selama empat tahun terakhir tidak kunjung membuahkan hasil. Melalui Kantor Hukum Sujito M.H. & Partners, warga telah melayangkan surat permohonan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Bojonegoro pada awal Desember 2025.

​Akar Masalah: Izin Gelap dan SHM Macet

​Persoalan ini bermula dari transaksi pembelian unit yang dilakukan sejak 2021. Namun, hingga kini para warga menghadapi tembok buntu terkait legalitas hunian mereka. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan:

  • Nihil Transparansi: Warga tidak pernah mendapatkan salinan dokumen perizinan kawasan dari pihak pengembang.
  • SHM Tak Kunjung Terbit: Meski sudah melakukan pelunasan, hak atas tanah (SHM) tak kunjung diserahkan kepada pembeli.
  • Status Kepemilikan Lahan: Diketahui pengembang proyek adalah PT. Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti) dan CV. Bejo Mulyo Properti (BM Pro) yang diwakili Moch. Rochim. Namun, lahan seluas 3.884 m² tersebut secara legal masih tercatat atas nama individu, yakni Jamil Faizal, ST.

​Upaya Mencari Kepastian Hukum

​Kuasa hukum warga, Sujito, MH, menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang seharusnya dilindungi secara hukum.

​”Kami mendorong DPRD Bojonegoro untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Kami meminta mediasi transparan yang melibatkan semua pihak agar ada solusi konkret, bukan sekadar janji,” tegas Sujito.(12/1/2026)

Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum mendesak DPRD untuk segera:

  1. ​Menjadwalkan RDP khusus membahas kepastian hukum pembeli.
  2. ​Memanggil paksa pihak pengembang dan pemilik tanah.
  3. ​Menghadirkan dinas/instansi terkait guna membedah status perizinan perumahan tersebut.

​Pelajaran Bagi Calon Pembeli Properti

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Bojonegoro untuk lebih waspada sebelum melakukan transaksi properti. Ahli hukum menyarankan agar konsumen selalu melakukan verifikasi mandiri, seperti:

  • ​Mengecek keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
  • ​Memastikan kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • ​Memastikan sertifikat induk telah dipecah atau minimal dalam proses yang jelas.

​Hingga berita ini dimuat, warga Klampok masih menunggu respons dan jadwal resmi dari Sekretariat DPRD Bojonegoro. Nasib investasi dan tempat tinggal 22 keluarga kini bergantung pada hasil mediasi di gedung wakil rakyat tersebut.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *