Bojonegoro,jawakini.com – Ratusan paket proyek pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bojonegoro terancam tidak bisa dikerjakan karena belum mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS atau PU Pusat. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Menurut Peraturan Menteri tersebut, pembangunan di sungai atau kali harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan memerlukan Rekomtek dari BBWS atau PU Pusat untuk memastikan keselamatan dan kelestarian lingkungan
Dimas salah satu pejabat pembuat komitmen di Dinas SDA Kabupaten Bojonegoro ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (10/10/2025) mengatakan ” kami telah melakukan koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo, untuk membahas rekomendasi teknik, dan desain pembangunan.namun hingga saat ini baru ada 5 Rekomtek yang turun dari ratusan paket proyek yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja Dinas SDA dan penyebab keterlambatan Rekomtek
Pengamat publik, H. Wibowo, menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 sudah jelas, bahwa pekerjaan di SDA tidak dapat dikerjakan tanpa Rekomtek. Dia juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinas SDA dan meminta klarifikasi tentang penyebab keterlambatan Rekomtek.
Sampai berita ini ditulis kepala dinas PU SDA dan Kabid Sumber Daya Air belum mau memberikan komentar.(BG)












