Bojonegoro,Jawakini.com – Proyek pembangunan saluran irigasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro, kini menjadi bukti visual dari dugaan praktik pembangunan yang mengabaikan mutu. Foto-foto di lokasi memperlihatkan kondisi pemasangan U-ditch yang sangat tidak beraturan dan jauh dari standar teknis, menjadi sorotan tajam publik.
Proyek irigasi senilai Rp 11,3 Miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 ini, yang dikerjakan oleh CV. Mustika Karya (Jln. Tambak Pring Timur 5/560 Surabaya), terancam mubazir akibat pengerjaan yang amburadul.
Bukti Visual Kegagalan Konstruksi
Visual di lapangan menunjukkan U-ditch beton pra-cetak dipasang dalam kondisi:
– Miring dan Tidak Sejajar: Elevasi antar segmen U-ditch terlihat tidak konsisten dan tidak lurus, menunjukkan minimnya pengukuran dan penataan yang presisi.
– Tanpa Lantai Kerja, Pemasangan dilakukan langsung di atas galian tanah yang lembek dan tergenang air, menguatkan dugaan bahwa tidak ada lantai kerja beton sebagai fondasi penahan beban.
–Dikerjakan Tergesa-gesa: Tanah galian yang menumpuk di sisi jalan dan air yang menggenangi area pemasangan menandakan pengerjaan dipaksakan tanpa persiapan yang memadai, seolah hanya mengejar batas waktu.

“Lihat saja sendiri, pemasangannya miring-miring, tidak beraturan, dan langsung ditanam di lumpur. Ini proyek belasan miliar lho! Kalau teknisnya sudah salah begini, umurnya pasti tidak akan lama. Ini kerugian negara yang nyata,” tegas seorang warga setempat.(3/11/2025).
Dana Besar, Kualitas Rendah
Ketiadaan papan nama proyek di lokasi semakin memperkuat aroma ketertutupan, menjadikan proyek ini layaknya pekerjaan “siluman” meskipun nilainya mencapai Rp 11,3 Miliar.
CV. Mustika Karya sebagai pelaksana memikul tanggung jawab penuh atas kegagalan teknis ini. Standar konstruksi jelas mensyaratkan adanya lantai kerja yang solid untuk menstabilkan U-ditch agar tidak bergeser atau amblas di kemudian hari. Dengan diabaikannya standar ini, integritas struktur saluran air tersebut dipertanyakan.
Pertanggungjawaban DPKP Dan Cipta Karya
Kritik tajam diarahkan pada DPKP Dan Cipta Karya. Masyarakat mempertanyakan mengapa pengawasan teknis, yang seharusnya mengawal setiap tahap pekerjaan, bisa kecolongan.
Mengapa pemasangan U-ditch yang sangat tidak beraturan ini dibiarkan berjalan?
Mengapa kontraktor diizinkan mengabaikan pekerjaan fondasi dasar yang krusial?
Lemahnya kontrol ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi meloloskan proyek berkalitas rendah. Proyek di jalan jaksa agung ini pun menjelma menjadi potret buram tata kelola infrastruktur daerah, di mana uang rakyat yang besar tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik yang dihasilkan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum. Proyek Rp 11,3 Miliar ini tidak boleh hanya menjadi monumen pemborosan anggaran. DPKP Dan Cipta Karya harus segera menghentikan sementara pekerjaan ini dan meninjau ulang seluruh kualitasnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis yang disengaja, CV. Mustika Karya wajib bertanggung jawab dan mengulang pekerjaan (rework) sesuai standar, demi memulihkan kepercayaan publik dan menyelamatkan uang rakyat dari ancaman kerugian besar.(BG)












