Foto ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Transparansi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran mencuat di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Anggaran tunjangan atau honorarium untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga tetap dicairkan secara penuh, meski dua anggotanya dikabarkan telah mengundurkan diri sejak tahun 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat berinisial H, keganjilan ini disinyalir telah berlangsung selama hampir dua tahun, tepatnya sepanjang periode 2023 hingga 2025. Total keanggotaan BPD di Desa Drokilo seharusnya berjumlah 7 orang. Setelah dua orang menyatakan mundur, alokasi anggaran yang dicairkan idealnya hanya diperuntukkan bagi 5 anggota yang aktif.
”Kok bisa ya mas, anggota BPD itu pada tahun 2023 mengundurkan diri dua orang, tetapi honornya tetap cair penuh? Seharusnya yang cair hanya untuk 5 orang, tetapi kenyataannya tetap untuk 7 orang. Itu berjalan sampai sekitar dua tahun (2023–2025),” ungkap H kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
H menambahkan, kursi keanggotaan BPD yang kosong tersebut baru terisi kembali pada tahun 2026 ini, sehingga jumlahnya kini kembali genap 7 orang. Kendati demikian, teka-teki mengenai kemana mengalirnya dana kehormatan untuk dua porsi jabatan yang kosong selama dua tahun tersebut kini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Merespons fenomena tersebut, pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo, menilai jika indikasi tersebut benar adanya, maka ada indikasi kuat terjadinya praktik manipulasi anggaran oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kekosongan jabatan.
”Kalau informasi itu benar terjadi, berarti ada pihak yang sengaja ‘bermain’ di sini. Katakanlah honor satu anggota BPD sebesar Rp300.000 per bulan. Jika dikalikan dua orang menjadi Rp600.000. Dalam kurun waktu dua tahun, akumulasinya mencapai sekitar Rp14.400.000. Nilai tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Siapa sebenarnya yang menikmati dana tersebut? Tentu ini semua memerlukan pembuktian mendalam,” tegas Sugeng.
Guna menjaga keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Desa Drokilo yang juga merangkap sebagai Perangkat Desa (Bayan) terkait mekanisme pencairan dan laporan pertanggungjawaban dana BPD tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi salah satu anggota BPD Desa Drokilo yang aktif. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran tidak ada respons maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Redaksi media ini tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Drokilo maupun pengurus BPD setempat guna memberikan penjelasan yang berimbang, demi terwujudnya akuntabilitas informasi kepada publik. (Jwk/Bg)












