Desa  

Komisi A DPRD Bojonegoro Sepakati Pelaksanaan PAW Desa Wotan Tunggu Putusan Tetap

Bojonegoro,jawakiniCom – Hari ini komisi A DPRD kab Bojonegoro menerima audiensi keterbukaan informasi publik terkait PJ kades. Dan Paw kades Wotan kec Sumberjo,

bertempat diruang Komisi A.(8/9/2025).Dalam audiensi ini dihadiri seluruh anggota komisi,kepala BPMD, bagian hukum Pemkab Bojonegoro, Camat Sumberjo dan 4 pemohon.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh sekretaris  komisi A Mustakim berjalan dengan lancar dan menghasilkan dua kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditandai oleh peserta audiensi.

Sementara itu Lasmiran,politisi dari PDIP ini menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tidak bisa digelar sebelum ada kepastian hukum.“PAW masih menunggu hasil penetapan hukum tetap (inkracht). Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan banding kasasi atas putusan pengadilan terhadap Anam Warsito. Jadi, prosesnya belum bisa dilaksanakan sebelum ada keputusan final,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi A, Mustakim menyampaikan”bahwa setelah adanya putusan inkracht dan SK pemberhentian dari Bupati, barulah PAW bisa dijalankan sesuai aturan.

“Kami tegaskan bahwa mekanisme PAW harus menunggu tahapan hukum tetap selesai, karena terkait kasus Desa Wotan pihak kejaksaan melakukan kasasi banding di Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi A bersama tim eksekutif menyepakati dua poin penting terkait pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan, yaitu:

1. Pelaksanaan Pilkades PAW dapat dilakukan apabila sudah ada putusan hukum tetap (inkracht) dan terbit SK Pemberhentian Tetap dari Bupati Bojonegoro terhadap kepala desa sebelumnya, Anam Warsito, yang terjerat kasus hukum penyalahgunaan BKKD mobil siaga.

2. Anggaran pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan akan dibebankan pada Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, dan apabila belum mencukupi, akan kembali dimasukkan dalam APBD tahun 2026.

Dengan hasil rapat ini, Komisi A DPRD Bojonegoro berharap masyarakat Desa Wotan dapat bersabar menunggu proses hukum tuntas sehingga pelaksanaan Pilkades PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *