BOJONEGORO,Jawakini.com – Alokasi anggaran belanja publikasi dan bahan promosi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan total nilai mencapai Rp1.365.512.000.
Berdasarkan data SiRUP, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket, yakni Belanja Jasa Publikasi melalui Media Siber Lokal senilai Rp599 juta, Belanja Jasa Publikasi melalui Media Cetak sebesar Rp441 juta, serta Belanja Cetak Banner sebesar Rp325.512.000. Ketiganya direncanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung dan dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Besarnya alokasi anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait perencanaan kebutuhan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan pengadaannya. Pada paket publikasi media siber, misalnya, SiRUP mencantumkan volume sebanyak 599 kali, sedangkan publikasi media cetak sebanyak 147 kali.
Sementara pada paket cetak banner hanya tertulis volume “1 paket” tanpa rincian jumlah banner, ukuran, maupun harga satuannya.
Informasi tersebut terkesan belum memberikan gambaran mengenai dasar penyusunan kebutuhan, indikator kinerja yang ingin dicapai, maupun parameter yang digunakan dalam menentukan besaran anggaran pada masing-masing paket. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengukur kewajaran perencanaan sekaligus efektivitas penggunaan APBD.
Selain itu, seluruh paket menggunakan metode Pengadaan Langsung. Meskipun metode tersebut diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai batasan dan persyaratan tertentu, pelaksanaannya tetap dituntut memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta tidak mengurangi persaingan usaha yang sehat.
Untuk memperoleh penjelasan, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bojonegoro melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai dasar perencanaan anggaran, rincian kebutuhan pada masing-masing paket, mekanisme pemilihan penyedia, indikator keberhasilan kegiatan, serta upaya memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara publikasi media siber, media cetak, dan media luar ruang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tersebut.
Redaksi Jawakini.com tetap membuka ruang hak jawab. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bojonegoro, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red/Jwk)












