Foto : ilustrasi
Bojonegoro,Jawakini.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga meminta agar penggunaan anggaran desa diaudit oleh instansi berwenang guna memberikan kepastian dan menjawab keresahan publik.
Salah seorang warga yang mengaku sebagai tokoh masyarakat setempat menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh salah satu oknum perangkat desa. Menurut pengakuannya, terdapat dugaan penggunaan dana desa yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta.
“Harapan kami persoalan ini dapat diperiksa oleh aparat yang berwenang sehingga semuanya menjadi jelas. Jangan sampai menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya.
Warga tersebut juga mengaku mendengar informasi bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
Selain itu, warga juga mengaku bahwa oknum perangkat desa yang dimaksud merupakan kerabat dekat kepala desa. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perangkat desa lain enggan memberikan teguran. Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan pembuktian.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan kedisiplinan oknum perangkat desa tersebut. Mereka mengaku yang bersangkutan disebut-sebut sudah lama tidak aktif berkantor sehingga memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah ketika dihubungi awak media ini (20/7/2026) membenarkan ke tidak hadiran perangkat tersebut bahwa perangkat desa yang disebut tidak masuk kerja.
“Izin hamil muda pak…jawabnya singkat
Ditanya soal apakah benar perangkat tersebut mengunakan uang,kades pandantoyo menambahkan “bahwa itu fitnah dan tidak benar” tambahnya
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Jwk/BG)












