BOJONEGORO,Jawakini.com — Komitmen Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur publik kini tengah diuji. Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, menuai sorotan tajam akibat ditemukannya serangkaian dugaan pelanggaran teknis fatal di lapangan.
Proyek yang menyasar wilayah RT 16 RW 3 serta Gang Sogi I dan II (RT 17 & 18 RW 3) ini dituding mengabaikan standar kelayakan konstruksi demi mengejar efisiensi waktu atau menekan biaya produksi.
Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung di lokasi, pengerjaan saluran drainase menggunakan beton pracetak (U-ditch) tersebut diduga kuat mengabaikan metode pelaksanaan konstruksi yang baku.
Pekerja terpantau meletakkan material beton langsung di atas permukaan tanah tanpa adanya lantai kerja,baik berupa urugan pasir minimal 10 cm maupun beton cor mutu rendah (lean concrete).
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), lantai kerja adalah fondasi mutlak yang berfungsi menjaga kestabilan posisi saluran air. Tanpa adanya struktur dasar ini, U-ditch rawan mengalami kemiringan, tidak presisi, dan sangat rentan ambles di kemudian hari akibat tekanan beban lingkungan di atasnya.
Tak berhenti di situ, beberapa material U-ditch yang dipasang kedapatan sudah dalam kondisi retak dan pecah di beberapa bagian. Kendati cacat fisik, material tersebut tetap dipaksakan terpasang, mengabaikan aspek ketahanan jangka panjang bangunan.

Kejanggalan lain yang memicu tanda tanya besar adalah asal-usul dan legalitas mutu material beton pracetak yang digunakan. Di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya logo atau stempel Standar Nasional Indonesia (SNI) pada badan beton U-ditch.
Secara yuridis, hal ini berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Regulasi tersebut menegaskan bahwa material konstruksi beton pracetak untuk fasilitas umum wajib memenuhi standar mutu nasional demi menjamin aspek keselamatan publik dan efektivitas anggaran negara.
Penggunaan material non-SNI pada proyek pemerintah bernilai ratusan juta rupiah tentu memicu spekulasi miring terkait pengawasan mutu dari pihak dinas terkait.
Di tengah sorotan teknis tersebut, asas keterbukaan informasi publik juga tampak dikesampingkan. Hingga pekerjaan berjalan, papan informasi proyek tidak kunjung terpasang di area kerja.
Seorang pekerja di lapangan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa papan informasi memang belum ada sejak proyek dimulai. Ia hanya menyebutkan bahwa material tersebut disuplai dari Desa Sugihwaras.
”U-ditch ini pengiriman dari Desa Sugihwaras, Mas. Untuk papan informasi memang belum dipasang. Pekerjaan ini dari Dinas PU Cipta Karya,” ungkap pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, proyek dengan nama paket “Konsolidasi Peningkatan Jalan Lingkungan RT 16 RW 3, Gg. Sogi I dan Gg. Sogi II RT 17 dan 18 RW 3 Kelurahan Banjarejo” ini dibiayai oleh uang rakyat dengan nilai yang sangat fantastis:
Pagu Anggaran: Rp 702.380.000,00 Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp 702.313.729,92 Kontraktor Pelaksana: CV. Bersaudara (Beralamat di Jl. Mawar RT 06/RW 02, Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro).
Guna memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah berupaya konfirmasi ke Kabid PJU Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro, Zaifudin. Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai carut-marut teknis dan dugaan pelanggaran regulasi pada proyek drainase tersebut, ia belum memberikan jawaban substantif.(16/7/2026)
”Akan kita cek dulu,” ujar Zaifudin singkat saat dikonfirmasi.
Jawaban klasik tersebut memicu ekspektasi baru di tengah masyarakat. Publik berharap “akan dicek” bukan sekadar upaya meredam gejolak informasi, melainkan sebuah komitmen nyata untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas kontraktor pelaksana yang diduga nakal.
Sebab, setiap penundaan evaluasi teknis berpotensi memperparah kerusakan struktur drainase yang terlanjur dipasang secara asal-asalan. Kini, ketegasan dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dinantikan untuk melakukan audit menyeluruh agar uang rakyat tidak berujung pada infrastruktur berkualitas rendah.(BG)












