BOJONEGORO,Jawakini.com – Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Wadeng yang bersumber dari Dana Desa (DD) diduga dikerjakan asal-asalan dalam hal manajemen waktu. Akibatnya, tumpukan material paving dibiarkan telantar hingga menutup total akses utama pertanian warga selama lebih dari satu bulan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Badan jalan yang membentang di area persawahan tersebut lumpuh total akibat tertimbun material paving dan tanah urukan. Kendaraan roda empat sama sekali tidak bisa melintas, memaksa para petani bertaruh nyawa melintasi pematang sawah yang licin dan berbahaya demi bertahan hidup.
Kondisi ini jelas mencekik urat nadi perekonomian warga Dusun Wadeng, terutama di tengah musim panen. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membeberkan kerugian nyata yang harus ditanggung masyarakat akibat kelalaian pemdes ini.
”Material sudah menumpuk lebih dari sebulan, tapi didiamkan saja seperti proyek tak bertuan. Kami kalau mau bawa hasil panen terpaksa dilangsir pakai sepeda motor karena mobil tidak bisa masuk. Biaya angkut jadi bengkak! Kalau habis hujan, jalur alternatif lewat pematang sawah itu jangankan dilewati motor, jalan kaki saja susah setengah mati,” keluhnya dengan nada geram, Kamis (18/6/2026).
Jalan lingkungan sepanjang 170 meter dan lebar 2,5 meter tersebut merupakan satu-satunya akses vital bagi mobilitas harian warga dan distribusi hasil bumi di wilayah itu.
Ironisme proyek ini semakin mencuat saat Kepala Desa Tambakrejo, Basiman, dikonfirmasi. Alih-alih memberikan jawaban taktis dan solutif, Basiman justru melempar tanggung jawab operasional kepada bawahan (Pak Wo) dan mengaku lupa saat ditanya mengenai besaran anggaran negara yang dikucurkan untuk proyek tersebut.
”Semua itu sudah saya serahkan ke Pak Wo. Minggu-minggu ini akan segera digarap,” kilah Basiman saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ketika didesak mengenai transparansi nilai anggaran Dana Desa yang digunakan, jawaban sang kades justru mencederai prinsip keterbukaan informasi.
”Berapa itu, Pak? Saya sudah lupa. Yang penting material diarahkan ke situ dan jadi,” cetusnya enteng.
Sikap abai dan pernyataan “lupa” dari pucuk pimpinan desa ini memicu dugaan miring dari masyarakat terkait adanya indikasi penyimpangan atau buruknya tata kelola anggaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dana Desa merupakan uang rakyat yang pemanfaatannya wajib dipublikasikan secara transparan, salah satunya melalui papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Warga kini mendesak Pemdes Tambakrejo untuk tidak sekadar mengumbar janji “segera digarap”, melainkan menuntut tiga poin krusial:
- Transparansi Penuh: Memasang papan proyek yang memuat nilai anggaran, volume, dan sumber dana secara jelas.
- Percepatan Kerja: Segera membersihkan hambatan jalan dan memulai pengaspalan/pemasangan paving agar akses ekonomi warga pulih.
- Pengawasan Ketat: Meminta pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro untuk turun tangan mengecek lambatnya serapan dan realisasi fisik proyek di Tambakrejo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Tambakrejo belum mampu menyodorkan rincian dokumen anggaran terkait proyek jalan yang memicu polemik tersebut. Warga Dusun Wadeng kini hanya bisa pasrah menanti kepastian di tengah tumpukan paving yang memblokade hajat hidup mereka.(BG)












