PSHT Cabang Bojonegoro Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Minta IPSI Segera Beri Pengakuan Resmi 

BOJONEGORO,Jawakini.com  – Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Bojonegoro resmi melayangkan surat kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bojonegoro terkait penegasan keabsahan kepengurusan organisasi. Langkah ini diambil menyusul terbitnya keputusan dari Pengurus Besar (PB) IPSI dan Kemenkumham RI yang mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi pencak silat tersebut.

​Dalam surat bernomor 008/PSHT.024.BJN/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, PSHT Cabang Bojonegoro menekankan beberapa poin krusial mengenai legalitas organisasi.

Dasar Hukum yang Kuat 

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro, Kangmas Hariyanto, S.E., M.M., melalui surat tersebut menyampaikan bahwa secara hukum, PSHT yang sah telah memperoleh pengesahan dari Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.

​Legalitas ini diperkuat dengan Surat Ketua Umum PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang menegaskan kembali keabsahan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.

Akhiri Dualisme Organisasi 

​Dengan adanya ketetapan tersebut, pihak PSHT Bojonegoro menyatakan bahwa dinamika organisasi yang selama ini memicu dualisme kepengurusan telah berakhir, baik secara organisatoris maupun administratif.

​”Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang di bawah kepemimpinan Kangmas Muhammad Taufiq untuk tingkat pusat, dan untuk tingkat Cabang Bojonegoro saat ini dipimpin oleh Kangmas Hariyanto berdasarkan SK Pengurus Pusat nomor 157-I/SK/PP-PSHT/IX/2022,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Tuntutan kepada IPSI Bojonegoro 

​Melalui surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro dan KONI ini, PSHT Bojonegoro mengajukan tiga permohonan utama kepada IPSI Kabupaten Bojonegoro:

​Melaksanakan keputusan PB IPSI terkait keabsahan kepengurusan. ​Mengakui keberadaan dan kedudukan PSHT Cabang Bojonegoro di bawah kepemimpinan Hariyanto sebagai anggota resmi IPSI Bojonegoro. ​Melibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, prestasi, maupun agenda olahraga pencak silat di lingkungan IPSI Bojonegoro secara setara. ​

Batas Waktu Koordinasi 

​Pihak PSHT memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi IPSI Bojonegoro untuk memberikan tindak lanjut resmi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada tanggapan, PSHT Cabang Bojonegoro berencana melaporkan perkembangan ini kepada IPSI Provinsi Jawa Timur sebagai bahan evaluasi.

“Langkah ini kami ambil demi tertib administrasi dan menjaga harmonisasi pembinaan pencak silat di Kabupaten Bojonegoro,” tutup surat yang ditandatangani oleh Ketua Cabang Hariyanto dan Sekretaris Cabang Heri Susanto tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pengurus IPSI Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait surat tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *