Foto: ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Di tengah gempuran keterbukaan informasi, sebuah fenomena menarik justru muncul dari balik meja birokrasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Akmal Ismail Yatim, memilih “bahasa sunyi” saat dikonfirmasi mengenai tata kelola anggaran publikasi tahun 2026.
Sikap diam ini menjadi paradoks yang tajam: instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan informasi publik, justru tampak membangun dinding komunikasi saat dihadapkan pada pertanyaan krusial mengenai transparansi anggaran.
Centang Biru yang Menjadi Misteri
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui aplikasi WhatsApp telah menemui titik terang secara teknis—pesan telah terkirim dan terbaca (centang biru). Namun, secara substantif, pesan tersebut berakhir di ruang hampa. Tak ada satu kata pun yang terketik sebagai jawaban, apalagi klarifikasi.
Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan insan pers. Mengapa pertanyaan mengenai mekanisme distribusi anggaran publikasi yang berbasis regulasi (SIRUP LKPP) justru dianggap sebagai angin lalu? Apakah ada detail dalam proses evaluasi dan penunjukan media yang “terlalu sensitif” untuk diungkap ke permukaan?
Ujian Bagi Akuntabilitas
Redaksi media nasional seperti MediaHumasPolri.com dan Kupaskriminal.com menilai, bungkamnya pejabat berwenang bukan sekadar masalah komunikasi personal, melainkan indikator kesehatan akuntabilitas publik.
“Diamnya seorang pejabat publik saat dikonfirmasi mengenai uang negara adalah bentuk komunikasi yang buruk bagi demokrasi. Jika mekanisme penunjukan media sudah sesuai jalur objektif, apa yang perlu dikhawatirkan?” tegas salah satu perwakilan redaksi.
Poin-Poin yang Masih “Gelap”
Publik kini menanti jawaban atas beberapa poin krusial yang sengaja dihindari oleh pihak Kominfo Bojonegoro:
- Relevansi dengan SIRUP LKPP: Apakah penunjukan media sudah sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah?
- Indikator Objektivitas: Apa tolok ukur yang digunakan untuk memilih media penerima anggaran tahap awal?
- Independensi Evaluasi: Siapa saja aktor di balik layar yang melakukan evaluasi, dan adakah jaminan bebas dari “kedekatan relasi” atau faktor subjektif lainnya?
Menanti Itikad Baik
Anggaran publikasi bukanlah hibah pribadi, melainkan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang.
Ketiadaan jawaban resmi dari Kabid PIKP Kominfo Bojonegoro hingga berita ini naik cetak, hanya akan mempertebal persepsi negatif masyarakat. Publik tidak butuh kesunyian; publik butuh klarifikasi yang jernih agar kepercayaan terhadap tata kelola anggaran daerah tidak terus tergerus.
Akankah Dinas Kominfo Bojonegoro akhirnya bersuara, ataukah “centang biru” tetap akan menjadi akhir dari setiap pertanyaan transparansi?(Red)












