BOJONEGORO,Jawakini.com – Realisasi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar, kini berada di titik nadir. Proyek infrastruktur senilai Rp2,6 miliar tersebut tidak hanya terbelit anomali data keuangan, tetapi juga bayang-bayang kegagalan konstruksi yang memaksa otoritas terkait mengeluarkan instruksi ekstrem: pembongkaran total.
Anomali Anggaran Serapan 78%, Realitas 45%
Ketimpangan antara angka di atas kertas dengan fakta di lapangan menjadi aroma tidak sedap pertama yang tercium. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran telah tersedot hingga 78%, namun progres fisik baru menyentuh angka 45%. Defisit progres sebesar 33% ini memicu tanda tanya besar mengenai ke mana aliran dana publik tersebut bermuara sebelum beton mengeras.
Kualitas di Bawah Standar Retak Sebelum Menua
Temuan di lokasi memperlihatkan potret buram kualitas pengerjaan. Rigid beton yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi warga justru tampak merana dengan retakan di berbagai titik. Gejala ini mengindikasikan adanya “dosa” teknis, mulai dari pengabaian spesifikasi mutu hingga lemahnya kontrol kualitas selama proses pengecoran.
Camat Sekar, Ady Santoso, saat dikonfirmasi via pesan singkat, mengakui bahwa potret buruk proyek ini telah masuk ke meja audit.
“Kemarin sudah diperiksa oleh Inspektorat. Jadi menunggu rekomendasi. Kemarin wajib dibongkar,” tegas Ady (27/3).
Meski Ady sempat menyitir faktor medan dan cuaca sebagai kambing hitam, namun titah “wajib bongkar” dari Inspektorat mengisyaratkan bahwa kerusakan yang terjadi bukanlah sekadar kendala alam, melainkan defective construction atau cacat pekerjaan yang fatal secara teknis.

Kegagalan Pengawasan dan Keadilan Publik
Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Lemahnya pengawasan lintas sektor dianggap menjadi karpet merah bagi praktik pengerjaan proyek yang asal-asalan.
“Ini uang pajak rakyat, bukan harta warisan. Sangat disayangkan jika pihak Kejaksaan, Kodim, hingga Polres seolah membiarkan celah ini terbuka lebar,” ujar AG, seorang aktivis lokal yang menyoroti tumpulnya pengawasan pada proyek-proyek strategis desa.
Implikasi Hukum dan Kerugian Negara
Instruksi pembongkaran bukan sekadar langkah perbaikan, melainkan sinyal adanya potensi kerugian keuangan negara. Jika kontraktor atau pelaksana desa tidak segera melakukan pemulihan sesuai standar, proyek ini berisiko menjadi monumen kegagalan tata kelola BKKD di Bojonegoro tahun anggaran 2025.
Publik kini menanti keberanian Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk merilis rekomendasi resmi. Apakah kasus ini akan berakhir pada perbaikan fisik semata, atau berlanjut ke ranah pertanggungjawaban hukum?(Red)












