BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pengurukan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memicu pertanyaan terkait regulasi penggunaan anggaran.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan tersebut didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam papan proyek tersebut tertulis
jenis Pekerjaan Pengurukan Lahan Koperasi Desa Merah Putih dengan
Volume P. 32,50 M; L. 32 M; T. 1,02 M
Sumber Dana dari ADD Tahun 2025
Jumlah Dana Rp. 98.192.510
Waktu Pelaksanaan 10 Hari
Langkah Pemerintah Desa Kandangan menggunakan ADD untuk kegiatan fisik berupa pengurukan lahan koperasi dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menabrak aturan. Secara regulasi, terdapat perbedaan mendasar antara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).ADD, yang bersumber dari dana perimbangan Kabupaten, secara umum diperuntukkan bagi.
- penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Tunjangan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Operasional Pemerintah Desa.
- Insentif RT/RW.
Sementara itu, pembangunan fisik atau pemberdayaan masyarakat biasanya bersumber dari Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, itu pun harus melalui mekanisme prioritas penggunaan yang diatur oleh Peraturan Menteri Desa (Permendesa).
Potensi Pelanggaran
Penyaluran dana publik untuk fasilitas yang dikelola oleh badan usaha seperti koperasi (walaupun berlabel “Koperasi Desa”) memerlukan dasar hukum yang kuat. Jika lahan tersebut adalah aset desa, maka pembangunannya harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan sumber pendanaan yang sesuai.
Memaksakan pembangunan fisik menggunakan pos anggaran ADD untuk kepentingan koperasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau salah sasaran anggaran, yang berisiko pada temuan audit oleh Inspektorat.
Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Camat Trucuk maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, segera memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan lebih ketat. Hal ini penting agar tertib administrasi keuangan desa tetap terjaga dan tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim pelaksana kegiatan maupun pihak Pemerintah Desa Kandangan dan juga camat trucuk belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pemilihan ADD sebagai sumber pendanaan proyek tersebut.(BG)












