Tanah Kas Desa di Bojonegoro Diduga Beralih Jadi Milik Perorangan

BOJONEGORO,Jawakini.com – Praktik tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) yang dimanfaatkan untuk pembangunan pondok pesantren di wilayah Bojonegoro kini tengah memicu kontroversi. Pasalnya, tanah bekas aset desa tersebut disinyalir telah bersertifikat atas nama pribadi pengasuh pondok, bukan atas nama lembaga atau yayasan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi hilangnya aset publik yang seharusnya dilindungi oleh negara. Meski pihak desa disebut telah mendapatkan tanah pengganti, proses peralihan hak milik ke individu dinilai menyalahi aturan tata kelola aset desa.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya pernyataan resmi dari otoritas terkait. Ketua KUA Kota Bojonegoro, Ali Mustofa,ketika dihubungi awak media (22/12/2025)membenarkan bahwa tanah yang menjadi objek sorotan tersebut hingga kini belum terdaftar sebagai tanah wakaf.

“Belum,” jawab Ali Mustofa singkat saat dikonfirmasi mengenai status legalitas wakaf tanah tersebut baru-baru ini.

Tanpa adanya ikrar wakaf atau sertifikat atas nama yayasan, secara hukum tanah tersebut berstatus hak milik perorangan yang sah secara perdata, sehingga rentan diperjualbelikan atau menjadi objek waris di masa depan.

Secara hukum, pengelolaan aset desa diatur secara ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa aset desa tidak boleh beralih menjadi milik pribadi dalam skema apa pun.

Pemerhati kebijakan publik, Suyitno, menegaskan bahwa meskipun tujuannya untuk kepentingan sosial-keagamaan seperti pondok pesantren, prosedur administrasi tidak boleh diabaikan.

“Pondok pesantren adalah lembaga sosial, tetapi pengasuhnya adalah individu. Jika sertifikat muncul atas nama pribadi, maka ini adalah pelanggaran administrasi yang serius. Harusnya atas nama badan hukum yayasan,” tegasnya.

Jika praktik sertifikasi atas nama pribadi ini terus berlanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terancam terjerat masalah hukum di kemudian hari. Beberapa poin yang menjadi risiko antara lain:

  1. Temuan Inspektorat: Ketidaksesuaian prosedur dalam pelepasan aset negara.
  2. Sengketa Ahli Waris: Jika pemegang sertifikat meninggal dunia, tanah tersebut secara hukum jatuh ke ahli waris, bukan ke pengurus pesantren.
  3. Pidana Korupsi: Jika ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling.

Untuk menghindari delik hukum, para ahli menyarankan agar sertifikat tersebut segera dibalik nama menjadi atas nama yayasan atau segera dilakukan proses ikrar wakaf secara resmi. Alternatif lainnya adalah menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) di mana tanah tetap menjadi milik desa namun dikelola oleh pesantren.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pengasuh pondok pesantren terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan penggunaan nama pribadi dalam sertifikat tersebut.(BG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *