Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Tajam Mekanisme Pengelolaan CSR BUMD

Bojonegoro,Jawakini.com – Mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bojonegoro menjadi fokus utama perdebatan sengit dalam Rapat Kerja Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Dalam pertemuan yang digelar di ruang Komisi C pada Rabu (5/11/2025), muncul sorotan serius mengenai kurangnya sinkronisasi antara BUMD dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait alokasi dana sosial ini.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Suprianto, dan dihadiri perwakilan Bapeda, sejumlah BUMD (termasuk PT Asri Dharma Sejahtera/ADS), dan perwakilan perusahaan lainnya, menjadi arena bagi para wakil rakyat untuk mendesak perbaikan mendasar.

Penegasan Fungsi Anggaran CSR

Anggota Komisi C, Afan (Politisi Partai Demokrat), menyampaikan kritik konstruktif terhadap praktik penyaluran CSR yang berjalan selama ini. Ia menyoroti potensi pergeseran fokus dana CSR. Menurutnya, dana yang esensinya dialokasikan untuk masyarakat miskin dan pemberdayaan ekonomi guna peningkatan kesejahteraan, justru banyak disalurkan ke program-program yang seharusnya wajib dibiayai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perlu ada kejelasan mengenai otonomi anggaran CSR. Apakah dana ini sepenuhnya untuk sosial masyarakat, masyarakat miskin, dan pemberdayaan, ataukah dialihkan untuk kegiatan pembangunan, budaya, dan kegiatan lain yang telah menjadi tanggung jawab anggaran APBD?” tegas Afan, menekankan perlunya pemurnian fungsi dana CSR.

Afan mendesak agar pengelolaan CSR dikembalikan sepenuhnya kepada BUMD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perusahaan. Ia berpandangan, OPD telah memiliki pos anggarannya sendiri dan tidak perlu bergantung pada dana CSR untuk menjalankan program pembangunan rutin.

Kegelisahan dan Kendala Realisasi BUMD

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mochammad Khundori, secara terbuka mengakui adanya ambiguitas regulasi yang membebani BUMD.

“Kami juga merasakan kegelisahan terkait mekanisme CSR BUMD. Ada Perda CSR dan juga aturan-aturan lain yang menjadi pegangan, sehingga kami kesulitan menentukan langkah yang konsisten dan tepat,” ujar Khundori, mengindikasikan bahwa BUMD terjebak di tengah tumpang tindihnya peraturan.

Khundori juga mengungkapkan kendala dalam realisasi, menyebutkan sisa anggaran 2025 dan alokasi 2026 terhambat karena masalah data dan komunikasi yang memerlukan proses panjang dengan pihak penerima manfaat. Meski demikian, ia menegaskan BUMD tetap berpegangan pada Perda CSR dan berdiskusi dengan tim fasilitator untuk memastikan program klaimnya tepat sasaran.

Komitmen Perbaikan dari Bapeda

Sementara itu, perwakilan dari Bapeda Bojonegoro menyampaikan komitmen untuk masa depan. Mereka menjelaskan CSR sebagai bagian dari program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi, dengan klaim mengedepankan program prioritas.

Pihak Bapeda berjanji akan melakukan perbaikan: “Kedepan Pemkab akan meningkatkan perhatian terhadap usulan untuk prioritas yang lebih penting,” sambil beralasan perlu kehati-hatian dalam pembagian untuk menghindari risiko ‘double accounting’ anggaran.

Rapat ini diakhiri dengan harapan besar dari Komisi C agar segera dilakukan sinkronisasi program CSR. Tujuannya adalah memastikan dana tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar terfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak lagi dimanfaatkan untuk menambal sulam proyek-proyek yang seharusnya dibiayai APBD. (BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *