Di Semenpinggir Proyek Jembatan BKKD 2025 Terancam Menjadi Monumen Mati?

BOJONEGORO,Jawakini.com– Janji percepatan infrastruktur melalui kucuran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali diuji efektivitasnya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas. Proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp3.179.172.000 diduga kuat tengah berada dalam titik nadir aktivitas alias mandek.

​Pantauan di lokasi hingga awal Mei 2026 menunjukkan pemandangan yang kontras dengan nilai proyek miliaran rupiah tersebut. Alih-alih deru mesin dan kesibukan pekerja, lokasi proyek justru nampak lengang. Padahal, anggaran yang bersumber dari APBD 2025 ini seharusnya sudah bermanifestasi menjadi progres fisik yang signifikan bagi mobilitas warga.

Antara Urgensi dan Kelambanan 

​Ketidakhadiran aktivitas di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan ke mana aliran dana besar tersebut “berlabuh” jika di lapangan pekerjaan fisik tak kunjung menunjukkan denyut nadi yang meyakinkan.

​”Infrastruktur ini bukan sekadar beton dan besi, tapi urat nadi ekonomi warga. Jika progresnya hanya stagnan di papan informasi, tentu publik patut bertanya: ada apa di balik layar pengelolaan jembatan ini?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Situasi ini semakin ironis mengingat beberapa waktu lalu jajaran legislatif getol melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, fakta di Semenpinggir seolah menjadi “titik buta” pengawasan yang luput dari pantauan, memicu persepsi bahwa kontrol kebijakan masih bersifat sporadis dan tebang pilih.

Lempar Bola di Lingkaran Birokrasi 

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru menemui jalan buntu dan terkesan adanya upaya saling lempar tanggung jawab. Camat Kapas, saat dikonfirmasi, enggan memberikan penjelasan teknis dan justru mengarahkan publik untuk bertanya langsung ke tingkat desa.

​”Kalau masyarakat butuh konfirmasi dan kebenaran proyek jembatan, bisa langsung di Pemdes atau Timlak (Tim Pelaksana),” ujar Camat Kapas singkat, Minggu (3/5/2026).

​Hingga berita ini naik cetak, Kepala Desa Semenpinggir belum memberikan keterangan resmi terkait kendala apa yang sebenarnya menghambat proyek tersebut. Ketertutupan informasi ini jelas mencederai prinsip transparansi tata kelola anggaran publik.

​Menanti Integritas Tim Pelaksana

Publik kini menanti jawaban konkret dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Semenpinggir. Apakah kendala teknis, hambatan administratif, ataukah ada persoalan manajerial yang lebih pelik di balik senyapnya aktivitas proyek?

​Tanpa adanya keterbukaan, proyek jembatan senilai Rp3,1 miliar ini dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan buram dalam laporan pertanggungjawaban anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong untuk tidak sekadar “royal” dalam menggelontorkan anggaran, namun juga harus “garang” dalam melakukan evaluasi dan penindakan jika ditemukan adanya kelalaian yang merugikan kepentingan rakyat.

Dibutuhkan lebih dari sekadar papan informasi untuk membangun sebuah jembatan; dibutuhkan integritas dan pengawasan yang tak kenal kompromi.(Red)

 

 

 

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *