​Carut-Marut Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Kedungtuban

BLORA,Jawakini.com — Pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.583.03 Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (21/6/2026), proses penebusan hak subsidi bagi para petani setempat diduga kuat diwarnai praktik pungutan liar (pungli) sistematis serta lemahnya verifikasi dokumen pengantar.

​Informasi yang dihimpun dari para pengantre di lokasi menunjukkan adanya indikasi pungutan tambahan sebesar Rp 5.000 untuk setiap jeriken yang diisi oleh oknum operator SPBU. Nominal tersebut diduga ditarik di luar harga resmi BBM yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai sangat memberatkan para petani yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk alat mesin pertanian (alsintan) mereka, seperti mesin penggilingan padi bergerak.

Kami sudah membawa Surat Rekomendasi resmi dari Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, namun di lapangan menyerahan ‘biaya tambahan’ seolah menjadi keharusan yang tidak tertulis jika ingin pengisian berjalan lancar,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi antrean yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Tidak hanya persoalan pungli per jeriken, investigasi di lapangan juga menemukan indikasi yang jauh lebih mengkhawatirkan terkait prosedur pengawasan SPBU. Kuat dugaan, pihak operator tetap melayani oknum-oknum yang menggunakan Surat Rekomendasi atau “Surat Tani” yang diduga palsu atau tidak teregistrasi secara sah di dinas terkait. Kelonggaran ini memicu penumpukan antrean motor bersesek (keranjang gandeng) yang membawa jeriken dalam jumlah besar, sehingga berpotensi menggeser hak para petani kecil yang benar-benar memiliki dokumen valid.

Padahal, merujuk pada dokumen Surat Rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora per 20 April 2026, setiap Surat Rekomendasi telah memuat identitas jelas seperti atas Nama , warga Desa mana, batas volume kuota (350 liter per bulan), hingga masa berlaku yang ketat. Di dalam poin regulasi dokumen tersebut secara eksplisit ditegaskan bahwa penyalur (SPBU) wajib mencatat riwayat pembelian secara cermat dan melarang keras penyalahgunaan kuota untuk diperjualbelikan kembali.

​Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh manajemen SPBU Kedungtuban. Ketika draf temuan ini hendak dikonfirmasi oleh awak media kepada pihak penanggung jawab SPBU melalui saluran komunikasi seluler, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun jawaban resmi hingga berita ini diturunkan.

Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi pihak manajemen SPBU 44.583.03 Kedungtuban maupun PT Pertamina (Persero) selaku pengawas untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan pelanggaran operasional ini dalam kesempatan pertama.(red)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *