Polri  

4 Kasus Pidana Diungkap Polres Bojonegoro, Salah Satunya Anak Tega Habisi Ibu Kandung

BOJONEGORO,Jawakini.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap empat perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukumnya selama satu bulan terakhir. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

​Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty, didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

​AKBP Yenni Diarty menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kerahasiaan identitas korban di bawah umur, menegakkan hukum yang profesional, serta memastikan transparansi kepada publik.

​”Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku penegak hukum Polres Bojonegoro untuk senantiasa memaksimalkan menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Yenni.

​1. Pencabulan Anak di Angkutan Umum 

​Kasus pertama yang dipaparkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, yakni dugaan pencabulan terhadap anak yang sempat tular di media sosial pada akhir Juli 2026.

Peristiwa terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Polisi telah menetapkan pria berinisial S alias M (56), warga Kecamatan Padangan, sebagai tersangka. Sementara korbannya adalah seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun.

Tersangka memanfaatkan situasi angkutan umum yang sepi untuk mendekati dan meraba alat kelamin korban. Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2026 di kawasan Terminal Rajekwesi, Bojonegoro, beserta barang bukti pakaian dan rekaman video berdurasi 4 menit 14 detik.

S disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas 

Perkara kedua melibatkan tersangka MHD (30) yang diduga menganiaya ibu kandungnya, MBK, hingga meninggal dunia.

​Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga mencekik dan membenturkan kepala korban. Tak berhenti di situ, tersangka membawa ibunya yang sedang menderita strok ke rumah, lalu memukul kepala korban menggunakan paving hingga tewas.

​Polisi mengamankan barang bukti berupa paving berbercak darah, pakaian, dan sampel darah. Motif sementara mengarah pada frustrasi masalah rumah tangga serta rasa kasihan terhadap kondisi kesehatan ibunya. Namun, polisi masih menunggu hasil observasi kejiwaan tersangka.

Atas perbuatannya, MHD dijerat Pasal 458 atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Penipuan Mobil Mewah Berkelit Sewa BUMN

​Kasus ketiga adalah penipuan dan penggelapan dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Innova Reborn dan Toyota Hilux Double Cabin, dengan tersangka ES (47), warga Kecamatan Purwosari.

​ES modus berdalih menyewa kendaraan korban untuk operasional perusahaan BUMN. Namun, kendaraan tersebut justru dikuasai untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut motif tindakan tersangka dipicu gaya hidup dan kecanduan judi online.

​Tersangka yang diringkus pada 12 Agustus 2026 ini terancam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​4. Pencurian Mesin dan Peralatan Konstruksi 

​Perkara terakhir yang diungkap berkaitan dengan dugaan pencurian mesin dan peralatan konstruksi secara bersama-sama. Pelaku diduga merupakan pekerja dari korban sendiri. Saat ini, rincian detail terkait identitas tersangka dan kronologi kasus keempat masih dalam proses pendalaman penyidik.

​Menutup keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media massa yang terus mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *