BOJONEGORO,Jawakini.com — Fasilitas yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa. Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk.kab Bojonegoro.
Satu unit armada truk yang dialokasikan untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditengarai kerap beralih fungsi. Truk hibah yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan unit usaha desa tersebut diduga justru dipakai mengangkut hasil panen ketela milik pribadi keluarga Kepala Desa (Kades) setempat.
Seorang warga berinisial J mengungkapkan kekecewaannya terkait penggunaan aset hibah tersebut. Menurutnya, pemanfaatan armada di luar peruntukan resmi ini bukan lagi hal baru di desanya.
”Itu sudah sering dipakai mengangkut ketela, Mas. Yang punya [ketela] itu suaminya Kepala Desa,” ujar J saat memberikan keterangan.
Dugaan pemanfaatan aset operasional KDMP di luar kegiatan koperasi ini memperkuat indikasi adanya tumpang-tindih antara fasilitas umum dan kepentingan komersial pribadi.
Babinsa Desa Sumbangtimun, Pitono, saat dikonfirmasi awak media (2/9/2026) mengenai penggunaan truk di luar kebutuhan operasional KDMP, membenarkan perihal pengangkutan tersebut.
”Iya betul, Pak, petunjuk,” jawab Pitono singkat.
Saat ditanya mengenai legalitas armada KDMP yang mengangkut komoditas di luar agenda resmi koperasi, Pitono menjelaskan skema perencanaan awal armada tersebut. “Kalau armada KDMP itu rencananya dibuat keperluannya untuk mengangkut hasil tani, Pak,” jelasnya.
Sayangnya, Kepala Desa Sumbangtimu memilih tidak memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak mendapat respon, dan Kades tetap memilih bungkam.
Penggunaan fasilitas hibah pemerintah atau aset koperasi untuk kepentingan bisnis individu memicu persoalan serius, baik dari tata kelola regulasi maupun transparansi anggaran:
- Penyalahgunaan Aset: Kendaraan operasional yang bersumber dari program pemerintah memiliki peruntukan mengikat untuk unit usaha desa. Pemanfaatan demi keuntungan pribadi mengindikasikan adanya pelanggaran norma penguasaan aset publik.
- Resiko Penyimpangan Anggaran: Biaya perawatan, BBM, dan penyusutan unit umumnya dibebankan pada kas operasional koperasi/desa. Penggunaan di luar agenda resmi berpotensi merugikan pembukuan operasional dan memicu ketidaksesuaian saat audit teknis.
- Kejelasan SOP dan Sewa Resmi: Pemanfaatan armada untuk pihak luar atau sektor komersial lain hanya dimungkinkan apabila telah disepakati melalui Rapat Anggota, diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP), serta memberlakukan tarif sewa resmi yang masuk secara utuh ke kas pendapatan koperasi.
Masyarakat kini menanti transparansi pengurus KDMP dan Pemerintah Desa Sumbangtimun untuk memberikan klarifikasi terbuka, guna memastikan aset publik dipublikasikan secara tepat sasaran tanpa menguntungkan pihak-pihak tertentu.(red)












