BOJONEGORO,Jawakini.com – Kasus dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, kini memasuki babak krusial. Publik tidak lagi sekadar menanti proses administrasi berjalan, melainkan menuntut pembuktian nyata atas kredibilitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Setelah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersandi ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu) resmi bergeser dari Inspektorat ke meja jaksa, bola panas perkara ini kini sepenuhnya berada di bawah kendali Korps Adhyaksa.
Sadar bahwa waktu terus berjalan di tengah ketidakpastian, warga pelapor memutuskan mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Langkah ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan sebuah diplomasi publik untuk mengunci komitmen aparat penegak hukum agar tidak ada ruang bagi kompromi di tengah jalan.
Kedatangan perwakilan warga direspons langsung oleh dua pilar penting penegakan hukum Kejari Bojonegoro Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Inal Sainal Saiful, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H.
Pertemuan di ruang kerja tersebut berlangsung dinamis. Di hadapan warga yang menuntut kejelasan, duet Kasintel dan Kasipidsus memberikan tiga poin garansi hukum yang menjadi taruhan reputasi lembaga mereka.
- Jaminan Kasus Terus Melaju: Kejari menegaskan tidak ada kata “berhenti” atau “rehat” dalam kamus penanganan dugaan tipikor TKD Talok. Kasus dipastikan berjalan maju secara profesional.
- Fisik LHP Sudah di Tangan Jaksa: Kejaksaan mengonfirmasi bahwa dokumen fisik LHP bersandi ADTT dari Inspektorat Bojonegoro telah resmi diterima dan kini berada di bawah penguasaan tim penyidik.
- Akselerasi Penelaahan dan Ekspos: Langkah berikutnya dipastikan tanpa jeda lama. Jaksa akan segera membedah materi audit untuk kemudian menggelar ekspos (gelar perkara) guna menetapkan status hukum selanjutnya.
Dugaan penyelewengan dana sewa Tahan kas desa bernilai ratusan juta rupiah untuk Tahun Anggaran 2024 ini bukan sekadar perkara hilangnya angka di atas kertas. Dampaknya nyata dan langsung memukul kehidupan masyarakat bawah.
Carut-marut tata kelola aset oleh oknum di jajaran pemerintahan desa telah memicu efek domino yang fatal kacau-balaunya APBDes Talok hingga berujung pada hangusnya Dana Desa (DD) tahap akhir. Hak-hak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersumber dari APBN terpaksa dikorbankan akibat ulah segelintir pihak.
Sebelum dokumen LHP mendarat di kejaksaan, Tim Pidsus Kejari Bojonegoro sebenarnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Desa Talok beserta lima perangkat desanya. Publik kini menunggu, apakah rangkaian pemeriksaan tersebut akan segera bermuara pada penetapan tersangka?
Masyarakat Desa Talok mengapresiasi sambutan hangat dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Kasintel dan Kasipidsus Kejari Bojonegoro. Keterbukaan ini dinilai sebagai angin segar bagi transparansi hukum.
Namun, apresiasi tidak serta-merta membuat pengawasan melonggar. Berbekal dokumen LHP yang kini sudah di tangan jaksa, warga menegaskan akan mengawal ketat setiap jengkal proses hukum ini.
Masyarakat Kalitidu tidak butuh retorika hangat di ruang kerja yang mereka butuhkan adalah langkah taktis, kepastian hukum, dan keadilan yang nyata di atas tanah Desa Talok. Kejaksaan kini ditantang untuk membuktikan bahwa tajamnya pedang keadilan tidak akan tumpul oleh waktu.(Jwk/red)












