TUBAN,Jawakini.com – Praktik lancung eksploitasi alam yang berkelindan dengan dugaan penyelewengan hak rakyat kecil kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Aktivitas tambang galian C jenis tanah merah di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Ironisnya, meski kerusakan lingkungan dan kerugian negara sudah terpampang nyata, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan loyo dan minim tindakan.
Sorotan tajam kini tertuju pada pengelola tambang berinisial NS. Tidak hanya dituding merusak ekosistem dan mengemplang pajak daerah, aktivitas lancung ini disinyalir kuat melibatkan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY. Keterlibatan aparat berseragam ini diduga menjadi “tameng hukum” yang membuat bisnis haram tersebut melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Kejahatan di Tlogopule tidak berhenti pada pengerukan bumi secara ilegal. Investigasi media mengungkapkan adanya indikasi kuat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak sah untuk menggerakkan alat-alat berat di lokasi tambang.
Ini adalah bentuk perampokan hak masyarakat miskin demi mempertebal kantong pribadi para mafia tambang. Padahal, secara regulasi, hukumannya tidak main-main:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pelaku tambang ilegal (tanpa IUP) diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
”Kombinasi kedua pelanggaran ini bukan hanya masalah hukum biasa, melainkan cerminan bobroknya pengawasan lintas sektor di Tuban. Faktanya sudah telanjang di depan mata, tapi mengapa APH masih minim tindakan? Ada apa dengan Polres Tuban?” cecar Adi, seorang pengamat kebijakan publik, Kamis (25/6/2026).
Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial STY dalam lingkaran hitam tambang ilegal ini jelas mencoreng jargon “Presisi” yang diusung institusi Polri. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat Tuban terhadap penegak hukum akan berada di titik nadir.
Masyarakat kini mendesak adanya penyelidikan yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi internal Polres Tuban. Hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tumpul ke atas hanya karena menghadapi sejawat sendiri.
Kasus di Tlogopule ini menjadi alarm keras bahwa penindakan di lapangan tidak boleh sekadar menjadi “panggung sandiwara” atau formalitas musiman. Penutupan tambang ilegal harus diikuti dengan:
- Pemulihan total lahan yang telah rusak.
- Evaluasi radikal terhadap alur distribusi solar subsidi di Tuban.
- Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual dan beking di belakangnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada NS dan oknum polisi STY yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, pekatnya dinding birokrasi dan minimnya akses informasi dari pihak terkait membuat konfirmasi resmi masih tertahan.
Publik kini menunggu, beranikah Kapolda Jatim turun tangan membersihkan dugaan “sindikat” di Tuban ini, ataukah jeritan warga dan kerusakan alam Tlogopule akan kembali menguap begitu saja? (Bg)












