​Pencurian Minyak Mentah di Sumur Tua Cepu Digagalkan, Satu Tersangka Diringkus, Dua Buron

BLORA,Jawakini.com – Praktik penjarahan kekayaan alam secara ilegal di Kabupaten Blora kembali memakan korban. Aparat Penegak Hukum (APH) Gabungan dari Polres Blora berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah (illegal selling) di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, seorang tersangka berinisial YD (38) berhasil diringkus. Petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan liter minyak bumi mentah siap edar serta satu unit kendaraan operasional pada Jumat malam (29/5/2026).

Digerebek Saat Sembunyikan Hasil Jarahan 

​Terbongkarnya kasus ini bermula dari pergerakan cepat Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora yang melakukan penggerebekan di area Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Sekitar pukul 21.00 WIB, YD tak berkutik saat polisi mengepung rumahnya yang dijadikan tempat penampungan minyak ilegal tersebut.

​Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, membongkar modus operandi yang digunakan tersangka. YD diketahui menyusup dan mengambil minyak mentah dari Sumur L.198, sebuah sumur konvensional milik warga bernama Sartono yang berada di bawah pengawasan wilayah produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu, Zona 11.

​”Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi K 1051 MN milik tersangka, lalu ditampung di rumah pribadinya. Di lokasi itulah, pembeli langsung datang untuk bertransaksi,” ungkap Ipda Iwan dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Dua Pelaku Utama Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran 

​Aksi kejahatan ini rupanya dilakukan secara terorganisir. YD tidak bergerak sendiri; ia bersekongkol dengan dua rekannya, yaitu S (Sartono) selaku pemilik sumur, dan A (Agung).

Sayangnya, dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, S dan A berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas. Saat ini, Satreskrim Polres Blora telah menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melakukan perburuan intensif.

​Di sisi lain, YD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, polisi mengamankan armada Avanza putih dan 12 jerigen berisi total 400 liter minyak mentah sebagai bukti kejahatan.

Pertamina dan Pengelola Sumur Tua Turun Tangan 

​Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi para penjarah energi. Untuk memperkuat konstruksi hukum dan berkas perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kunci pada Sabtu (30/5/2026).

​Polisi akan menghadirkan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola resmi Sumur Tua, serta perwakilan manajemen PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi sekaligus pelapor. Langkah ini diambil agar jerat hukum bagi para pelaku menjadi semakin kuat dan memberikan efek jera.

Bom Waktu Bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga 

​Tindakan tegas kepolisian ini bukan sekadar urusan menyelamatkan kerugian materil negara, melainkan juga menahan laju kerusakan lingkungan. Praktik illegal selling dan penampungan minyak mentah tanpa standar operasional (SOP) resmi dinilai seperti bom waktu yang mengancam keselamatan warga sekitar.

​Tanpa adanya sistem pengamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, aktivitas liar ini sangat rawan memicu:

  • ​Kebakaran hebat dan ledakan di area permukiman. ​
  • Pencemaran lingkungan, berupa rembesan minyak mentah yang merusak struktur tanah.
  • ​Kerusakan sumber air, akibat zat kimia berbahaya yang masuk ke dalam air tanah masyarakat.

​”Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam lingkaran aktivitas ilegal ini. Selain sanksi hukumnya sangat berat, dampaknya sangat fatal dan berbahaya bagi lingkungan serta keselamatan jiwa bersama,” tegas Ipda Iwan menyudahi keterangannya.(red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *