BOJONEGORO,Jawakini.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Penyerahan ini berlangsung khidmat di pendopo balai desa setempat pada Kamis (21/05/2026).
Sertifikat yang dibagikan tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Sebanyak 1.313 bidang tanah kini telah resmi mengantongi legalitas hukum dan langsung didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
Kepala Desa (Kades) Trenggulunan, H. Rochman, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Menurutnya, program PTSL ini merupakan penantian panjang masyarakat sejak tahun 2023 yang akhirnya terealisasi hari ini.
”Ini merupakan suatu keberkahan tersendiri bagi masyarakat Trenggulunan yang selama ini telah begitu lama menanti terbitnya hak kepemilikan atas tanahnya secara resmi,” ungkap Rochman.
Ia juga berharap, dengan adanya sertifikat resmi ini, potensi sengketa batas maupun kepemilikan tanah di wilayahnya bisa diredam.
”Semoga dengan terbitnya sertifikat ini, sudah tidak ada lagi konflik kepemilikan lahan, baik dengan keluarga maupun orang lain. Kami mengimbau warga untuk menyimpan dokumen ini dengan baik dan mempergunakannya secara bijak untuk kepentingan yang produktif,” harapnya.
Apresiasi Perjuangan Pemerintah Desa
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan hari pertama pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2026.
Nurul memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Trenggulunan yang telah gigih mengawal program ini demi kesejahteraan warga.
”Suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Desa Trenggulunan. Berkat perjuangan kepala desa panjenengan yang tanpa lelah, program ini bisa terwujud dengan biaya yang sangat murah dan terjangkau,” tutur Wabup.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai kemudahan yang didapat melalui program strategis nasional ini jika dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri.
”Bayangkan jika harus mengurus sendiri, pasti akan memakan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, kami berharap masyarakat Desa Trenggulunan menyampaikan terima kasih atas perjuangan Kepala Desa dan segenap panitia yang telah menyelesaikan seluruh pemberkasan hingga sertifikat ini terbit,” tegas Nurul Azizah.
Acara penyerahan sertifikat program PTSL ini juga dihadiri oleh Kepala BPN Bojonegoro, jajaran FORPINCAM Ngasem, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro.(red)












