Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Desa Drokilo, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

BOJONEGORO,Jawakini.com  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan dan menahan Sdr. STR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (04/05/2026).

​Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini mencakup penyimpangan pada dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021-2022 serta pengelolaan APBDes dan P-APBDes Tahun Anggaran 2024.

​Modus Operandi Ambil Alih Tugas Tim Pelaksana

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka STR diduga kuat melakukan praktik korupsi dengan modus operandi penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

  • Tahun 2021-2022: Tersangka mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan program BKKD.
  • Tahun 2024: Tersangka mengambil alih tugas serta fungsi Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes dan P-APBDes.

​Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Drokilo tidak terlaksana atau berstatus fiktif, namun anggaran tetap terserap.

​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

​Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Total Kerugian Negara: Rp1.478.129.206,56 (Satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah koma lima puluh enam sen).

​Atas perbuatannya, STR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

​Penahanan di Lapas Klas 2A Bojonegoro

​Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro langsung melakukan penahanan terhadap STR segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada hari ini.

​”Terhitung sejak tanggal 04 Mei 2026, kami menetapkan Sdr. STR sebagai tersangka dan melakukan penahanan tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan hingga 23 Mei 2026,” ujar pihak Kejari Bojonegoro.

​Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Bojonegoro. Pihak penyidik menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.(red)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *