BOJONEGORO,Jawakini.com – Janji pembangunan infrastruktur yang kokoh di Desa Kemiri kini berubah menjadi polemik setelah sebuah rekaman amatir menelanjangi praktik konstruksi yang jauh dari kata layak. Bukan tumpuan material bermutu yang ditemukan di bawah lapisan beton, melainkan timbunan sampah plastik dan struktur besi yang dibiarkan tercerai-berai. Di balik anggaran negara yang fantastis, proyek ini kini dicurigai sebagai bentuk malapraktik teknik yang sengaja mengabaikan keamanan demi memangkas biaya.
Anatomi Kegagalan Teknis
Hasil investigasi visual dan pengecekan faktual di lapangan menyingkap rincian pengerjaan yang dinilai sangat jauh dari standar kelayakan. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam antara lain:
Struktur Tulangan yang Rapuh: Besi stros ditemukan tidak terintegrasi dengan besi begel, serta rangka wiremesh yang dibiarkan tanpa katan kawat bendrat. Secara teknis, pengabaian ini menghilangkan kekuatan tarik beton, yang dipastikan akan membuat jalan cepat retak dan patah saat menerima beban kendaraan.
Manipulasi Kedalaman Pondasi: Kedalaman lubang stros diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis. Padahal, kedalaman yang tepat adalah kunci stabilitas struktur agar jalan tidak ambles atau runtuh dalam waktu singkat.
Pengecoran di Atas Lumpur: Proses pengecoran dilakukan secara gegabah di atas tanah yang masih berlumpur dan tergenang air tanpa upaya pemadatan atau pengeringan terlebih dahulu. Hal ini merupakan pelanggaran fatal dalam teknik sipil yang mengakibatkan penurunan permukaan jalan secara tidak merata (differential settlement).
Skandal Sampah Plastik: Ditemukannya material sampah plastik di dalam struktur fondasi memicu kecurigaan adanya upaya penghematan biaya secara ilegal dengan mengorbankan kualitas material bangunan.
Benturan Regulasi dan Ancaman Pidana
Tindakan pengabaian standar ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan dan menyebabkan kegagalan bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh lagi, jika ditemukan adanya kesengajaan dalam pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi, hal ini dapat bergesekan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat proyek ini dibiayai oleh anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.
Kekecewaan Warga dan Nihilnya Klarifikasi
Kondisi ini memicu gelombang protes dari warga Desa Kemiri. Salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya pada Sabtu (17/1).
“Kami membayar pajak untuk pembangunan yang layak, bukan untuk ‘jebakan beton’ yang dasarnya saja diisi sampah dan besi tak terikat. Ini bukan sekadar teknis, ini adalah kerugian nyata bagi kami,” cetusnya.
Hingga saat ini, Kepala Desa Kemiri belum memberikan tanggapan resmi. Kendala akses komunikasi di wilayah tersebut menjadi alasan klasik yang menghambat proses klarifikasi atas dugaan malapraktik konstruksi yang kini tengah menjadi sorotan publik ini.
Desakan Audit Investigatif
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Inspektorat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, untuk tidak tinggal diam. Perlu adanya audit investigatif menyeluruh untuk memeriksa kembali seluruh titik pengerjaan jalan tersebut sebelum dilakukan serah terima proyek.
Publik berharap otoritas terkait berani mengambil tindakan tegas—termasuk perintah bongkar dan cor ulang—jika terbukti ada manipulasi dalam pengerjaannya.(Red)












