BOJONEGORO,Jawakini.com – Memasuki minggu pertama di bulan Januari 2026, potret infrastruktur di Kelurahan Mojokampung, khususnya di wilayah RT 03 Gg kelurahan,Gg kaji Pardi RT 5 dan lorong Amanah RT 2 menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Proyek peningkatan jalan lingkungan yang seharusnya rampung sebelum lonceng pergantian tahun berbunyi, terpantau masih belum tuntas hingga hari ini, Selasa (06/01/2026).
Keterlambatan ini menjadi sorotan serius, mengingat proyek yang digarap oleh CV Langgeng Perkasa ini menggunakan anggaran tahun 2025. Fenomena “proyek menyeberang tahun” ini memicu spekulasi mengenai profesionalisme pelaksana di lapangan.
Meski waktu pengerjaan telah melampaui batas tahun anggaran, kualitas fisik bangunan justru tidak menunjukkan performa yang sebanding dengan penantian warga. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan indikasi kualitas beton yang rapuh dan pengerjaan lantai dasar yang terkesan “asal jadi”.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa struktur jalan beton ini absen dari penggunaan rangka besi (tulangan). Jika benar demikian, maka ketahanan jalan ini terhadap beban kendaraan patut diragukan. Tanpa penguatan besi, jalan dengan nilai kontrak ratusan juta ini diprediksi hanya akan menjadi monumen kerusakan dini yang merugikan keuangan daerah.
“Jika sebuah proyek jalan ratusan juta dikerjakan tanpa penguatan yang jelas dan kualitas beton yang rapuh, maka ini bukan lagi soal pembangunan, melainkan soal pemborosan anggaran yang hanya akan bertahan seumur jagung,” ujar salah satu pengamat konstruksi lokal yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan penyelesaian proyek ini secara langsung menghambat mobilitas harian warga. Jalan yang sejatinya menjadi urat nadi aktivitas ekonomi di Kelurahan Mojokampung kini justru menjadi sumber ketidaknyamanan.
“Kami tidak hanya disuguhi kualitas pengerjaan yang tampak ringkih, tapi juga harus bersabar lebih lama karena pekerjaan tak kunjung usai meski sudah ganti tahun,” keluh salah satu pengguna jalan.
Secara regulasi, keterlambatan pengerjaan yang melewati tahun anggaran memiliki konsekuensi hukum dan denda yang jelas. Publik kini menanti keberanian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro untuk bersikap tegas.
Apakah kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan secara maksimal? Dan bagaimana tanggung jawab mengenai spesifikasi teknis yang diduga tidak sesuai standar? Rakyat Mojokampung berhak mendapatkan infrastruktur yang bermutu, bukan sekadar sisa proyek tahun lalu yang dipaksakan selesai dengan kualitas seadanya.(Red)












