Ironi Di Kalirejo Pembangunan Migas Melaju, Kepastian Hukum Tanah Kas Desa Masih Abu-abu

BOJONEGORO,Jawakini.com– Di permukaan, Desa Kalirejo tampak tenang sebagai bagian dari koridor vital energi nasional. Namun, di bawah tanahnya—tepatnya di atas Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4.826 meter persegi—tersimpan polemik administratif yang kian memanas. Kehadiran infrastruktur migas milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) kini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Persoalan mencuat seiring adanya ekspansi lahan di sisi timur Stasiun Pipa Banyu Urip (RT 01/RW 01). Pembangunan fisik oleh pihak Pertamina/EMCL dilaporkan sudah mulai menggeliat, namun payung hukum yang menaunginya justru masih menyisakan kabut tebal.

Sewa atau Tukar Guling? Simpang Siur di Lingkaran Birokrasi

Sekretaris Desa Kalirejo, Teguh,ditanya awak media ini(3/1/2026) mengonfirmasi bahwa penggunaan lahan tersebut didasari oleh kontrak sewa. Menariknya, di saat yang sama, ia menyebut proses “tukar guling” (tukar menukar tanah) sedang diupayakan sebagai langkah penggantian aset desa secara permanen. Teguh mengklaim tahapan krusial seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan kajian appraisal telah rampung, kini hanya tinggal menunggu restu hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna mendapat ijin dari Gubernur.

Namun, klaim tersebut berbenturan keras dengan respons dingin dari pihak Kecamatan Bojonegoro. Camat kota  Muchlisin, saat dikonfirmasi,(3/1/2025) justru memberikan jawaban normatif yang mengisyaratkan adanya “putus mata rantai” informasi. Pihak kecamatan mengaku belum menerima detail mengenai mekanisme pengadaan maupun penggantian lahan tersebut,”kalau sewa kelihatannya iya” tambah camat kota tersebut.—sebuah anomali birokrasi mengingat kecamatan seharusnya menjadi pengawas utama dalam setiap perubahan status aset desa.

Bungkamnya Sang Raksasa Migas

Upaya untuk mencari titik terang kepada pihak EMCL pun menemui jalan buntu. Yuli, perwakilan dari EMCL, memilih untuk bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai kepastian lahan pengganti. Sikap tertutup ini sangat kontras dengan narasi “hubungan harmonis dengan masyarakat” yang sering didengungkan perusahaan energi kelas dunia tersebut.

Bungkamnya pihak korporasi memicu kritik pedas dari sejumlah pengamat kebijakan publik. Ada logika yang dianggap cacat dalam proses ini:

“Jika skema sewa sudah berjalan bertahun-tahun dan dianggap sah, lantas apa urgensi mendadak untuk melakukan ‘belanja lahan’ baru melalui tukar guling? Apakah ada perubahan status pemanfaatan yang sengaja tidak dibuka ke publik?” ungkap seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Risiko Maladministrasi di Balik Proyek Nasional

Ketidaksinkronan data antara Pemerintah Desa, Kecamatan, dan pihak EMCL menciptakan celah kerentanan penyimpangan tata kelola aset. Secara regulasi, pemanfaatan TKD untuk kepentingan umum adalah hal yang dimungkinkan, namun wajib menjunjung tinggi asas transparansi.

Pembangunan infrastruktur yang mendahului selesainya payung hukum berpotensi dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Publik kini bertanya-tanya: Apakah atas nama “Kepentingan Nasional”, prosedur hukum dan kedaulatan desa boleh dikesampingkan?

Hingga saat ini, warga Desa Kalirejo masih menanti kejujuran informasi. Mereka tidak hanya membutuhkan deru mesin pipa di bawah tanah mereka, tetapi juga kepastian bahwa aset leluhur desa tidak lenyap dalam pusaran negosiasi di balik pintu tertutup.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *