Bojonegoro,Jawakini.com (13 November 2025)– Proyek pembangunan Pendopo Aspirasi DPRD Kabupaten Bojonegoro senilai Rp3,3 Miliar telah mencapai titik nadir ketaatan hukum. Pelaksana proyek, CV Sartika, secara terang-terangan diyakini menganggap remeh nyawa pekerja, terbukti dari pengabaian brutal terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi.
KEJAHATAN KONSTRUKSI: PROYEK DI ATAS DARAH?
Pemandangan memilukan pada hari Kamis (13/11/2025) memperlihatkan pekerja bergelantungan di struktur rangka atap baja ringan tanpa satu pun Alat Pelindung Diri (APD) esensial. Tidak ada helm, tidak ada safety harness untuk mencegah kematian akibat jatuh. Ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan pelanggaran hukum yang sistematis dan berpotensi menjadi bencana.
Proyek yang didanai APBD Bojonegoro ini secara fundamental melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengabaian ini menyiratkan pertanyaan: Apakah CV Sartika menggunakan keuntungan Rp3,3 Miliar dari kas daerah untuk mendanai risiko kematian para pekerjanya?
”Ini adalah tindakan kriminal dalam dunia konstruksi. APD bukan sekadar pilihan, tapihak hidup pekerja. Sikap acuh tak acuh ini menunjukkan bahwa kontraktor dan dinas terkait menganggap pekerja hanya sebagai ‘tumbal’ untuk mengejar tenggat waktu Desember 2025,” kecam Sugeng Handoyo seorang aktivis lokal.

KONSORSIUM KEBUNGKAMAN: DPKPCK DIDUGA TUTUP MATA
Skandal ini diperparah oleh sikap membisu yang mencurigakan dari seluruh rantai pengawasan, mengindikasikan adanya sindikasi pembiaran yang terstruktur:
- CV Sartika (Pelaksana): Pihak kontraktor memilih bungkam seribu bahasa, mengunci diri dari permintaan klarifikasi publik. Sikap ini adalah bentuk pengakuan tidak langsung atas pelanggaran yang terjadi.
- DPKPCK (Pejabat Pembuat Komitmen): Kepala Bidang tata Bangunan,Beni Kurniawan, memilih menghindar dan menolak berkomentar. Sikap ini sama dengan menarik diri dari tanggung jawab negara untuk melindungi warga kerjanya. DPKPCK harusnya menjadi garda terdepan pengawasan, bukan menjadi benteng bagi pelanggar.
- Konsultan Pengawas: Entitas yang digaji untuk menjamin kualitas dan keselamatan justru lenyap tanpa jejak. Kinerja konsultan patut dipertanyakan, seolah mereka hanya menjadi stempel formalitas tanpa fungsi pengawasan nyata.
Kebungkaman ini menimbulkan dugaan keras bahwa pengawasan proyek pemerintah telah lumpuh total dan memberikan lampu hijau bagi pelaksana untuk mengabaikan K3 demi efisiensi biaya yang haram.
TUNTUTAN SANKSI MAKSIMAL
Masyarakat Bojonegoro menuntut agar Pemerintah Kabupaten segera mengaktifkan sanksi terberat. Berdasarkan Perda Bangunan Gedung, DPKPCK memiliki dasar hukum untuk:
- Membekukan dan Memutus Kontrak CV Sartika.
- Memasukkan Perusahaan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) LPSE.
- Memproses Pidana atas dugaan kelalaian yang membahayakan nyawa sesuai UU Ketenagakerjaan.
Kegagalan DPKPCK mengambil tindakan segera akan dianggap sebagai bentuk kompromi moral yang secara tidak langsung melegitimasi praktik kontraktor predator yang menempatkan keuntungan di atas nyawa manusia.kejadian meningalnya pekerjaan pada akhir tahun 2024 adalah contoh yang nyata, kejadian itu juga berada diarea komplek DPRD.
Publik Bojonegoro tidak akan tinggal diam melihat nyawa pekerja dipertaruhkan demi keuntungan segelintir kontraktor dan kelalaian dinas. Jika DPKPCK gagal mengambil tindakan tegas—mulai dari blacklist hingga pemutusan kontrak—maka mereka dianggap telah merestui praktik ‘tumbal’ dalam proyek APBD. Kepatuhan hukum dan keselamatan adalah harga mati, bukan komoditas tawar-menawar.(BG)












