​Hukum Seolah Mandul, Gudang Solar Ilegal “Solar Gunung” di Jiken Blora Bebas Beroperasi

BLORA,Jawakini.com — Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar hasil penyulingan tradisional—atau yang akrab disebut “solar gunung”—kembali menantang hukum di Kabupaten Blora. Aktivitas penampungan dan distribusi BBM ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, dilaporkan kembali beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum, meski berkali-kali menjadi sorotan publik.

​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber tepercaya di lapangan, Desa Bleboh kini menjadi zona nyaman penampungan solar ilegal. Minyak mentah tersebut dipasok dari kawasan sumur tua Wonocolo, Bojonegoro, lalu ditampung di Jiken sebelum dipasarkan ke jaringan penadah berskala besar.

​Salah satu titik penampungan terbesar di wilayah tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang aktor berinisial DC. Ironisnya, bisnis haram ini dilakukan secara terbuka di tengah-tengah pemukiman warga, seolah-olah kebal terhadap endusan aparat penegak hukum.

​Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, mengaku resah namun tidak berdaya.

​”Aktivitasnya terang-terangan. Truk dan tangki keluar masuk. Kami takut komplain karena mereka seperti ada yang membekingi,” ketus salah satu warga setempat.

​Praktik “solar gunung” ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan ancaman keselamatan jiwa yang nyata. Pemrosesan dan penyimpanan solar ilegal ini mengabaikan seluruh standar keselamatan baku:

  • ​Risiko Ledakan Tinggi: Diproses dengan alat seadanya, lokasi penampungan ini menjadi “bom waktu” yang siap meledak dan menghanguskan pemukiman warga kapan saja. ​
  • Kejahatan Lingkungan: Limbah sisa penyulingan dibuang sembarangan, merusak ekosistem tanah dan mencemari sumber air bersih warga. ​
  • Kerugian Negara Fantastis: Minyak bumi yang dikeruk secara ilegal ini memotong jalur pendapatan resmi negara, menyabotase tata kelola energi nasional, dan menciptakan pasar gelap yang merusak harga di industri resmi.

​Secara regulasi, aktivitas yang diduga dikomandoi oleh DC dan jaringannya ini telah mengangkang hukum positif di Indonesia. Mereka dapat dijerat dengan,UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU No. 6 Tahun 2023 / Cipta Kerja) Pasal 53 Pidana penjara dan denda atas pengelolaan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin sah.UU Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar bagi penyalahguna niaga BBM.

​Fenomena kucing-kucingan antara mafia solar ilegal di perbatasan Blora–Bojonegoro ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum oleh Polres Blora dan jajaran terkait. Pengawasan yang lemah dan pembiaran yang berlarut-larut dinilai menjadi alasan utama mengapa bisnis ilegal ini terus tumbuh subur.

​Masyarakat kini mendesak Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung membersihkan praktik mafia migas di Jiken, mengingat aparat lokal dituding lamban dalam mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang (DC) memilih bungkam. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Poles) Blora belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah penggerebekan atau penertiban di lokasi tersebut. Bersambung.(red)

 

 

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *