Foto (ist)
Bojonegoro,Jawakini.com– Polemik mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Muhammadiyah 1 Sumberejo kini memasuki babak baru. Praktik yang mencederai marwah pendidikan ini mendapat sorotan tajam setelah munculnya pengakuan mengejutkan mengenai besaran potongan yang mencapai angka ratusan ribu rupiah.
Kesaksian Internal Potongan “Fantastis” Rp400 Ribu
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemotongan tersebut bukan sekadar isu belaka. Salah seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut, mengonfirmasi adanya kebijakan sepihak terkait penyunatan dana bantuan tersebut.
“potongan, yang nilainya Rp400.000 per siswa penerima. Diserahkan kepada partai politik”ungkap sumber tersebut disebuah obrolan grup WA
Reaksi Keras LSM PIPRB: “Sangat Tidak Manusiawi”
Menanggapi temuan angka potongan yang cukup signifikan tersebut, Ketua LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB), Manan, angkat bicara pada Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa dana PIP adalah instrumen negara yang sakral untuk menjaga harapan anak bangsa agar tetap bersekolah.
“Bantuan ini digunakan untuk membeli buku, seragam, hingga uang saku. Jika dipotong Rp400.000, itu artinya hak dasar siswa telah dirampas secara paksa. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk meminta upeti, itu tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Manan.
Menuju Jalur Hukum (APH)
Meski disampaikan dengan penyajian yang tenang, pesan yang dibawa PIPRB sangatlah lugas tidak ada ruang kompromi. Manan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait pengakuan tersebut untuk dibawa ke ranah hukum.
“Kami tidak akan membiarkan praktik ini mengakar. Apabila bukti petunjuk awal sudah terkumpul, termasuk keterangan saksi mengenai potongan 400 ribu tersebut, kami (PIPRB) siap meneruskan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses secara pidana!” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kembali kepala sekolah dan ibu guru yang membuat percakapan digrop WA tidak mampu menjawab partai politik mana yang menerima Rp 400 ribu persiswa.
Pendidikan seharusnya menjadi rahim bagi nilai-nilai kejujuran. Praktik pemotongan dana PIP ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah negara dan hak anak yatim atau kurang mampu. Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Sumberejo benar-benar runtuh.(BG)












