Setelah Modal Rp1,36 Triliun Lunas, Mengapa Bojonegoro Cuma Cicip 25 Persen Migas Blok Cepu?  

​Oleh: Redaksi

Bojonegoro,Jawakini.com – Ada satu pertanyaan mendasar yang wajib terus digaungkan masyarakat Bojonegoro setiap kali membicarakan Participating Interest (PI) Blok Cepu: Mengapa hak ekonomi daerah atas kekayaan alamnya sendiri dikelola sedemikian rupa, hingga porsi terbesarnya justru dinikmati pihak swasta?

Pertanyaan ini bukan untuk menolak keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai kendaraan bisnis (corporate vehicle), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) memang instrumen sah secara hukum untuk mengelola kepentingan komersial PI 10% Blok Cepu—bersama tiga BUMD Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Blora.

Namun, ketika angka yang berputar bernilai triliunan rupiah, publik berhak menguji, Apakah struktur bisnis yang berjalan saat ini masih menjadi pilihan paling menguntungkan bagi rakyat Bojonegoro?

Mitos Pembiayaan dan Realita Pelunasan Rp1,36 Triliun 

Di balik layar kepemilikan PI oleh PT ADS, ada sejarah panjang kerja sama pembiayaan dengan mitra swasta, PT Surya Energi Raya (SER).

​Secara historis, kehadiran PT SER dapat dipahami. Ketika daerah tidak memiliki dana segar untuk mengambil hak PI Blok Cepu, PT SER hadir sebagai penyandang dana (financial carrier) dengan menyetor modal sekitar Rp1,363 triliun. Atas risiko pembiayaan awal tersebut, disepakatilah pembagian dividen dengan porsi: 25% untuk BUMD (PT ADS / Pemkab Bojonegoro) ​75% untuk Swasta (PT SER)

​Namun, peta permainan telah berubah. Pada tahun 2020, PT ADS tercatat telah melunasi seluruh modal Rp1,363 triliun yang pernah dikeluarkan oleh PT SER.

Logika publik yang paling sederhana tentu bertanya, Jika utang/modal awal sudah lunas, mengapa pembagian keuntungannya masih tetap 25 : 75?

Pola 25:75 yang Tak Berubah: Mengalir Deras ke Swasta 

Mari kita bedah angka dividen yang tercatat selama beberapa tahun terakhir:

2018: ADS = US8,34 juta | SER = US25,04 juta ​2020: ADS = US5,65 juta | SER = US16,96 juta ​2021: ADS = US6,69 juta | SER = US20,08 juta ​2023: ADS = US7,61 juta | SER = US22,83 juta ​2024: ADS = US6,52 juta | SER = US19,55 juta ​2025: ADS = US5,74 juta | SER = US17,22 juta 

Pola ini konsisten mematok porsi 1 banding 3. Memang benar, uang dividen masuk ke kas daerah APBD Bojonegoro. Tetapi, uang tersebut harus melintasi “jalan tol” struktur bisnis yang sangat panjang—dan mayoritas hasilnya tersedot ke rekening mitra swasta.

8 Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab, DPRD, dan PT ADS 

Bojonegoro tidak bisa membiarkan BUMD sekadar menjadi kendaraan administratif penyalur dividen sisa. BUMD harus menjadi mesin pencipta nilai tambah yang maksimal.

Mengingat kontrak Blok Cepu saat ini berlaku hingga 2035—dan kini tengah dibahas rencana perpanjangan hingga 2055—Pemkab Bojonegoro dan DPRD wajib menjawab 8 pertanyaan kunci ini secara transparan:

  1. ​Total Modal & Pengembalian: Berapa total modal aktual yang dikeluarkan PT SER, dan berapa akumulasi pengembalian yang sudah mereka terima?
  2. ​Dasar Hukum & Ekonomi: Setelah modal Rp1,363 triliun lunas pada 2020, apa dasar rasionalitas ekonomi dan klausul hukum yang mempertahankan porsi 25:75? ​
  3. Akumulasi Profit Swasta: Berapa total kumulatif keuntungan yang berhasil diraup PT SER sejak awal kerja sama hingga hari ini?
  4. ​Neto untuk Daerah: Berapa total bersih dividen yang benar-benar masuk ke kas daerah Pemkab Bojonegoro?
  5. ​Biaya Operasional: Berapa besarnya management fee dan biaya pengelolaan yang dipotong dari hasil PI setiap tahunnya?
  6. ​Simulasi Skenario Alternatif: Apakah Pemkab pernah membuat kajian strategis mengenai potret pendapatan daerah jika porsi kepemilikan daerah ditingkatkan (misal: 50:50 atau 51:49)? ​
  7. Peluang Renegosiasi: Apakah ada ruang legal untuk melakukan renegosiasi kontrak sebelum periode kontrak berakhir di 2035? ​
  8. Masa Depan 2055: Jika opsi perpanjangan kontrak Blok Cepu hingga 2055 disetujui, apakah rakyat Bojonegoro akan “dihukum” dengan skema 25:75 selama 30 tahun ke depan? ​

Minyak Blok Cepu Tidak Mengalir Selamanya ​Minyak di bumi Angling Dharma adalah sumber daya alam yang bakal habis (unrenewable resources). Setiap tahun yang berlalu tanpa evaluasi adalah hilangnya potensi triliunan rupiah yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun infrastruktur, sekolah, rumah sakit, dan pengentasan kemiskinan di Bojonegoro.

​Kami tidak sedang menuding adanya pelanggaran hukum, ataupun menganggap kerja sama dengan swasta sebagai hal haram. Namun, kontrak bisnis bukanlah kitab suci yang tidak bisa direnegosiasi, apalagi jika asumsi-asumsi pembiayaan di awal perjanjian sudah tidak lagi relevan.

​Jika skema 25:75 diklaim sebagai bentuk kerja sama paling ideal, silakan buka datanya. Buka kaji risikonya. Buka perjanjiannya.

​Rakyat Bojonegoro tidak hanya butuh laporan bahwa APBD menerima dividen. Rakyat berhak memastikan bahwa porsi yang diterima daerah adalah porsi yang paling maksimal.

​Sebab, minyak di tanah Bojonegoro bukan milik segelintir entitas bisnis—ia adalah hak milik rakyat yang manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(Red/Jwk)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *