BOJONEGORO, Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memilih bersikap normatif dan menghormati koridor hukum yang sedang berjalan, terkait bergulirnya gugatan hukum atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi Rahman, S.H., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
”Kita ikuti prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Agus Setiadi Rahman tenang saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/6/2026).
Namun, saat disinggung mengenai potensi atau kemungkinan adanya pembatalan pelantikan terhadap kepala desa (Kades) terpilih akibat dampak dari gugatan tersebut, Kabag Hukum enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyerahkan teknis kebijakan tersebut kepada instansi pemangku
”Coba koordinasikan dengan PMD,” tambahnya singkat.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa tahapan administrasi pemerintahan tidak akan serta-merta lumpuh atau berhenti hanya karena adanya pendaftaran gugatan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Abdul Azis, S.H., menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau adanya perintah penundaan resmi dari pengadilan, proses administrasi di tingkat kabupaten akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
”Proses tetap dilanjut karena belum ada putusan pengadilan,” tegas Abdul Azis saat dikonfirmasi.
Sikap responsif namun berhati-hati dari jajaran Pemkab Bojonegoro ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah serta asas legalitas administratif.
Di sisi lain, gugatan ini seakan menjadi alarm keras bagi pengawasan regulasi pemilihan di tingkat bawah, sekaligus menguji sejauh mana transparansi dan kepatuhan prosedural telah dijalankan oleh panitia maupun instansi terkait. Meski bernada gugatan, langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan dan memastikan roda pemerintahan desa berdiri di atas pijakan hukum yang bersih tanpa cacat prosedural.
Sesuai dengan relas pemberitahuan, proses persidangan awal untuk pemeriksaan perkara dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 26 Juni 2026, pukul 09.30 WIB di PTUN Surabaya. Publik kini menanti bagaimana hasil dari persidangan perdana tersebut, yang dipastikan akan menjadi penentu arah kebijakan dan stabilitas sosial-politik di Desa Wotan ke depan. (Red)












