Polres Bojonegoro Bekuk Dua Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Diringkus di Surabaya  

BOJONEGORO,Jawakini.com– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MHA (53) dan W (21) diamankan di lokasi persembunyian yang berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Pengungkapan ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada warga Bojonegoro guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Afrian pada Rabu (15/4/2026).

Kronologi Penangkapan Berawal dari CCTV 

​Penyelidikan kasus pertama bermula dari hilangnya satu unit Yamaha N-MAX di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, pada Februari lalu. Tersangka MHA, warga Kecamatan Kapas, berhasil diidentifikasi polisi melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

​Setelah sempat buron, MHA akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

​Sementara itu, tersangka kedua berinisial W, warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, ditangkap di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/4/2026). W merupakan pelaku pencurian Honda Astrea di teras rumah warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

Modus Operandi: Pura-pura Bertamu hingga ‘Hunting’

​Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku menggunakan modus yang memanfaatkan kelengahan korban:

​Tersangka MHA, Berpura-pura bertamu dengan alasan mencari pekerjaan. Saat pemilik rumah lengah atau sedang tidak berada di tempat, ia mengambil kunci motor yang disimpan sembarangan. ​Tersangka W Melakukan aksi hunting dengan berjalan kaki menyisir pemukiman untuk mencari motor yang kuncinya masih menempel (kunci nyantol).

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan meninggalkan kunci menempel pada kendaraan dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci meskipun ada di lingkungan sekitar,” tambah AKBP Afrian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 

​Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan barang bukti berupa:

​Satu unit Yamaha N-MAX (Nopol S 3175 BE) ​Satu unit Honda Astrea (Nopol AE 2538 BM)

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Apresiasi dari Korban 

​Salah satu korban, Kastari, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Polres Bojonegoro. Ia merasa lega karena sepeda motornya dapat ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​”Terima kasih Bapak Kapolres Bojonegoro yang telah menemukan sepeda saya. Proses pengambilannya mudah dan tidak ada biaya apapun. Semoga Polres Bojonegoro semakin jaya,” ungkap Kastari.

​Saat ini, kedua unit kendaraan telah diserahterimakan kepada pemiliknya, sementara kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

 

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *