BOJONEGORO,Jawakini.com – Konflik industrial antara manajemen pabrik es kristal, PT Berkah Abadi Ice, dengan mantan karyawannya yang merasa di-PHK secara sepihak memasuki babak baru. Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/03/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk DPMPTSP, Dinas DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, DPKP Cipta Karya, Satpol PP, serta perwakilan manajemen perusahaan dan eks karyawan.
Suasana rapat sempat memanas saat legalitas perusahaan dikuliti. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan verifikasi, PT Berkah Abadi Ice ditemukan beroperasi tanpa dokumen wajib selain Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dari hasil pengecekan, PT Berkah Abadi Ice hanya memiliki NIB. Sementara PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada,” tegas Budiyanto di hadapan peserta audiensi.
Budiyanto mengingatkan bahwa secara regulasi, pelaku usaha wajib mengantongi PBG sebelum memulai pembangunan dan SLF setelah bangunan rampung sebelum operasional dimulai.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erik Maulana, menyayangkan fenomena pelaku usaha yang nekat beroperasi sebelum urusan perizinan tuntas. Ia menilai hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Bojonegoro.
“Kita menyambut baik investor, tapi aturan harus ditegakkan. Kasus seperti PT SATATEC sebelumnya dan sekarang PT Berkah Abadi Ice menunjukkan pola yang sama: ada konflik, lalu baru ketahuan izinnya bermasalah,” ujar Erik.
Erik menambahkan, jika perizinan diurus dengan benar sejak awal, potensi gesekan dengan masyarakat maupun permasalahan ketenagakerjaan dapat diminimalisir.
Berdasarkan aturan terbaru, perizinan usaha kini berbasis risiko melalui sistem OSS RBA, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Perbup Nomor 32 Tahun 2017. Lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah disinyalir menjadi celah bagi pengusaha untuk “kucing-kucingan” dengan aturan.
Pihak DPRD mendesak Satpol PP dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku guna memastikan semua pelaku usaha di Bojonegoro patuh hukum.(BG)












