BOJONEGORO,Jawakini.com—Langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), untuk menanggapi tuntutan transparansi publik patut diapresiasi dengan terpasangnya papan informasi proyek di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Papan tersebut secara jelas memuat detail proyek, termasuk nama pelaksana CV Mustika Karya dengan nilai kontrak Rp 11,394 Miliar.
Namun, terpasangnya papan nama ini tidak lantas meredam kekhawatiran masyarakat, sebab perhatian kini bergeser penuh pada dugaan mutu pekerjaan yang dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis.
Kekhawatiran utama masyarakat sipil dan pengamat konstruksi terletak pada dugaan bahwa pemasangan saluran beton U-Ditch di lokasi ini dilakukan tanpa pembuatan lantai kerja (lean concrete) yang memadai.
Dalam pantauan di lapangan, terdapat indikasi U-Ditch dipasang langsung di atas lapisan tanah yang kondisinya basah dan berlumpur. Praktik ini dinilai dapat melemahkan daya dukung struktur secara signifikan dalam jangka panjang.
“Pemasangan komponen beton seberat itu tanpa landasan yang stabil dan di atas media basah berpotensi menimbulkan penurunan (settlement) yang tidak merata. Ini bisa berdampak pada ketahanan saluran, bahkan mengurangi efektivitasnya sebagai drainase,” ujar seorang sumber Mamat Hutabarat (26/11/2025)yang memahami kaidah teknis konstruksi.Kualitas dasar ini menjadi krusial mengingat proyek yang menelan biaya belasan miliar rupiah ini dibiayai penuh dari pajak masyarakat Bojonegoro.

Meskipun CV Mustika Karya telah memenuhi aspek transparansi dengan memasang papan proyek, publik kini menanti langkah proaktif dari DPKPCK untuk memastikan bahwa aspek kualitas kerja juga dipenuhi.
DPKPCK diharapkan segera merespons keresahan ini dengan melakukan audit mutu yang obyektif di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk memastikan semua pekerjaan, termasuk fondasi, telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati.
Kontraktor diminta untuk bertanggung jawab penuh dan segera menyelesaikan masalah kerusakan pada jaringan pipa PDAM yang sempat mengganggu layanan air bersih warga sekitar.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPKPCK Bojonegoro, Zunaedi, dalam beberapa kesempatan, secara terbuka menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek. Zunaedi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang dinilai menyimpang dari ketentuan teknis. “Semua laporan akan kami tindaklanjuti. Proyek harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Publik berharap, niat baik untuk transparansi anggaran melalui pemasangan papan nama proyek dapat dilanjutkan dengan komitmen penuh terhadap mutu pekerjaan yang berintegritas, sehingga dana Rp 11,3 Miliar yang digunakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang kokoh dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro.(BG).












