Bojonegoro,Jawakini.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penolakan ini didorong kekhawatiran serius bahwa implementasi peraturan tersebut berpotensi memiskinkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada industri tembakau dan turunannya.
Sikap tegas SPSI dan FSP RTMM ini diwujudkan melalui aksi demo di depan gedung dewan, Setelah selesai berorasi sejumlah perwakilan diterima langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (12/11/2025). Sekitar pukul 12.00 WIB, sepuluh perwakilan massa aksi SPSI dan FSP RTMM diterima di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyampaikan aspirasi dan argumentasi mereka.
Mereka disambut oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar, serta anggota dewan lainnya seperti Khoirul Anam, Sigit Kusharianto, Lasmiran, Sukur Priyanto, Sally Atyasasmi, Abdul Wahid, Sudiyono, Dony Bayu Setiawan, dan Sudjono.
Poin Utama Penolakan: Dampak Ekonomi dan PHK
Dalam pertemuan tersebut, SPSI dan FSP RTMM menyampaikan tiga poin utama penolakan:
- Potensi Memiskinkan Rakyat Kecil: Raperda KTR dinilai berpotensi besar merugikan dan memiskinkan masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada industri tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang asongan dan warung kecil.
- Dampak Ekonomi dan PHK: SPSI dan FSP RTMM khawatir implementasi Perda akan mematikan sektor usaha kecil dan informal yang terkait dengan produk rokok, yang pada akhirnya dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kesulitan ekonomi.
- Pengawalan Tegas: SPSI dan FSP RTMM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan menolak rancangan Perda tersebut hingga ada perubahan substansi yang tidak merugikan pekerja dan rakyat kecil.

DPRD Jamin Proses Terbuka, Klarifikasi Tujuan Perda
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, menekankan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih bersifat terbuka dan belum final.
“Perda ini masih dalam pembahasan dan belum final,” ujar Abdullah Umar. “Dalam pembahasan ini nanti kita semua juga menerima masukan dari semua elemen masyarakat, termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM–SPSI) dan juga SPSI.”
Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Dony Bayu Setiawan, memberikan klarifikasi mengenai tujuan utama Perda tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan Perda KTR ini sudah lama tertunda dan Bojonegoro merupakan satu-satunya daerah yang belum memiliki Perda KTR hingga Pemkab disurati oleh kementerian.
Doni Bayu Setiawan menegaskan bahwa tujuan Perda ini bukan untuk mematikan industri, melainkan hanya mengatur tata ruang merokok.
“Sebenarnya Perda ini hanya mengatur tempat untuk perokok, bukan mengancam produksi rokok, apalagi pegawai pabrik rokok,” tegas politisi dari PDIP ini.
Ia berjanji bahwa proses pembahasan selanjutnya akan mengikutsertakan semua elemen masyarakat untuk memastikan Raperda KTR yang dihasilkan adil dan seimbang, guna meredakan kekhawatiran para pekerja terkait dampak ekonomi.
Pertemuan antara perwakilan SPSI, FSP RTMM, dan anggota DPRD Bojonegoro ditutup dengan jaminan proses terbuka dari pihak dewan. Ketua DPRD, Abdullah Umar, dan Wakil Ketua Pansus KTR, Dony Bayu Setiawan, menegaskan komitmen untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam pembahasan lebih lanjut, serta memastikan Perda KTR yang dihasilkan nanti adil dan tidak mematikan industri maupun menimbulkan PHK.
Meskipun demikian, SPSI dan FSP RTMM menyatakan akan terus mengawal Raperda ini hingga substansinya benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja dan rakyat kecil. Kekhawatiran serius terkait potensi dampak ekonomi dan PHK menjadi fokus utama yang harus dijawab tuntas dalam proses legislasi selanjutnya di DPRD Bojonegoro(BG).












