BOJONEGORO,Jawakini.com – Dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko kembali memicu polemik. Sejumlah warga terdampak di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran dana kerohiman dan ganti rugi lahan serta tanaman mereka.
Persoalan ini mengemuka dalam audiensi gabungan antara Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama warga dan dinas terkait pada Jumat (12/6/2026). Warga menilai proses taksiran nilai (appraisal) yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak transparan dan melewatkan banyak komponen kerugian masyarakat.
Pimpinan rapat audiensi, Amin Thohari, mengungkapkan bahwa hak-hak warga yang belum dibayarkan meliputi kompensasi tanaman buah-buahan, biaya pembersihan lahan, aset tanaman, hingga ganti rugi tanaman jagung yang rusak sebelum masa panen akibat aktivitas proyek.
“Ada banyak tanaman buah-buahan yang belum dibayar. Kemudian biaya bersih lahan melalui KJPP juga belum dibayarkan. Termasuk aset tanaman dan ganti rugi tanaman jagung yang terdampak karena pembangunan,” ujar Amin usai memimpin rapat.
Menurut Amin, terdapat perbedaan nominal yang cukup signifikan antara perhitungan mandiri versi warga dengan hasil appraisal resmi dari KJPP. Masyarakat menuding tim penilai mengabaikan beberapa komponen penting di lapangan, sehingga mereka mendesak dilakukannya penghitungan ulang.
”Kami akan mengejar KJPP untuk menjelaskan perhitungan yang dilakukan melalui satgas. Saat itu ada komponen yang tidak diikutkan dalam perhitungan KJPP, sehingga warga meminta dilakukan penghitungan ulang,” tegas Amin.
Selain masalah ketidaksesuaian hitungan, DPRD Bojonegoro juga menyoroti transparansi penggunaan dana kerohiman yang dialokasikan sebesar Rp16 miliar. Dari total anggaran tersebut, baru sekitar Rp8 miliar yang terserap, sementara sisanya terancam menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
DPRD mendesak pemerintah daerah membuka data realisasi anggaran tersebut secara gamblang guna mencocokkan keluhan para petani di lapangan.
”Kami meminta dibukakan penggunaan Rp8 miliar itu untuk apa saja supaya ditemukan titik temu. Apakah benar seperti yang disampaikan petani atau tidak. Karena saat audiensi data yang dibutuhkan belum dibawa, maka pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya,” lanjut Amin.
Di sisi lain, para petani terdampak di Desa Ngelo mengaku sangat dirugikan oleh lambannya proses ini. Mereka berharap seluruh hak atas ruang hidup dan lahan pertanian mereka yang terganggu akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) ini segera diselesaikan secara transparan agar tidak memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, enggan berkomentar banyak. Ia berdalih institusinya bukan merupakan tim teknis yang berwenang langsung dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
”Ada satgasnya sendiri, ini hanya mewakili saja. Dan untuk data lengkap anggaran kerahiman warga pun saya tidak membawanya,” kata Retno singkat saat ditemui di gedung dewan.
DPRD Bojonegoro berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Satgas penanganan dampak Bendungan Karangnongko beserta pihak KJPP dalam waktu dekat. (red)












