Komisi D Bojonegoro Sidak Proyek Drainase: Sorotan Tajam APD dan Mutu Jelek, Tapi Tindak Lanjut Masih Sekadar Janji

BOJONEGORO,Jawakini.com – Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi D DPRD Bojonegoro terhadap proyek pembangunan drainase senilai hampir Rp50 miliar di sejumlah ruas jalan kota beberapa waktu lalu menyisakan kegaduhan ganda di tengah masyarakat. Setelah menyoroti buruknya mutu pekerjaan dan minimnya Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) proyek, Komisi D sendiri justru menuai kritik karena anggotanya terekam media tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memasuki area proyek.

Kritik “menjual kecap” tersebut kini semakin menguat setelah berhari-hari pasca-sidak. Masyarakat Bojonegoro mempertanyakan, di manakah hasil konkret dari temuan buruk di lapangan?

Sorotan Ganda: Kualitas Proyek Anjlok, Kualitas Pengawasan Diragukan

Dalam sidak tersebut, Komisi D menemukan indikasi pelanggaran teknis serius, terutama pada proyek di Jalan Panglima Polim, termasuk dugaan pengerjaan drainase tanpa lantai dasar (rabat) yang vital untuk kekuatan konstruksi jangka panjang. Selain itu, aspek K3 di lokasi dinilai sangat minim, membahayakan pekerja dan pengguna jalan.

Namun, alih-alih memberikan solusi cepat, fokus publik terbelah. Kritikus menyoroti kontradiksi Komisi D yang lantang menyuarakan K3, namun saat sidak ke lokasi konstruksi, anggota dewan tampak mengabaikan helm proyek dan sepatu keselamatan.

Ironi! Komisi D menuntut kontraktor patuh K3, tapi mereka sendiri melanggar saat di lokasi. Ini menimbulkan keraguan, apakah sidak ini murni pengawasan atau hanya ajang mencari panggung?” –Sugeng Handoyo Salah satu aktivis publik Bojonegoro.(7/11/2025)

Desakan Keras, Realisasi Nol

Wakil Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, memang telah mengeluarkan pernyataan keras yang dimuat di berbagai media. Ia menegaskan akan mendesak Dinas terkait (seperti Dinas PKPCK) untuk segera melakukan audit total, memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, dan memastikan proyek dikerjakan ulang sesuai spesifikasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pernyataan ‘desakan’ tersebut masih sebatas wacana. Belum ada pengumuman resmi dari Pemkab Bojonegoro mengenai:

  1. Pemberian Surat Peringatan (SP) resmi kepada kontraktor pelaksana.
  2. Hasil audit fisik independen untuk membuktikan dugaan pengerjaan tanpa rabat.
  3. Langkah konkret pemutusan kontrak atau sanksi denda yang dijanjikan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa temuan serius di lapangan, yang berpotensi merugikan anggaran daerah dan mengancam kualitas infrastruktur publik, akan berakhir seperti kasus-kasus pengawasan sebelumnya: hanya menjadi catatan dalam notulensi rapat dan dilupakan seiring berjalannya waktu.

Sementara itu, musim hujan terus mengejar. Pengerjaan proyek yang dipaksakan di tengah kondisi basah dan genangan air berisiko semakin merusak mutu dan memperpendek usia pakai drainase yang seharusnya berfungsi maksimal.

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Bojonegoro dan Komisi D. Masyarakat menunggu pembuktian nyata: apakah sidak ini akan melahirkan perbaikan atau hanya menjadi gong pembuka masalah yang kemudian dibiarkan menguap begitu saja.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *