​Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Penuhi Standar RIRA

BOJONEGORO,Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen memperkuat ekosistem perlindungan anak hingga ke ranah rumah ibadah. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), Pemkab menggelar pembinaan standardisasi masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

​Langkah strategis ini diambil sebagai respon nyata untuk menjadikan masjid bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan juga pusat edukasi, benteng keimanan, dan ruang komunal yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif ini. Menurutnya, anak-anak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang optimal sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

​”Waktu interaksi anak di luar rumah banyak terjadi di ruang komunal, termasuk masjid. Fungsi RIRA menjadi tempat edukasi pembentukan karakter sekaligus jaring pengaman sosial bagi anak,” ujar Sekda Edi Susanto saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bojonegoro.

​Edi menambahkan, standardisasi RIRA ini sejalan dengan Permen PPPA No. 25 Tahun 2021 untuk mendongkrak indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Bojonegoro. Ia juga mencontohkan kesuksesan Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang berhasil menjadi pusat peradaban dan wisata religi yang nyaman bagi semua kalangan sebagai role model yang patut dipelajari.

​Untuk menyandang predikat RIRA, para pengurus takmir masjid diwajibkan memenuhi lima pilar standar utama, yaitu:

  • ​Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu yang terjangkau, pagar pengaman di area rawan, lantai tidak licin, dan bebas bahaya fisik.
  • ​Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang representatif. ​
  • Bebas Kekerasan: Menjamin tidak adanya praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid. ​
  • Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Sterilisasi total seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman, dari aktivitas merokok.
  • ​Kapasitas Takmir: Pengurus DKM wajib memiliki pemahaman dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA). ​Membentengi Anak dari Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini

​Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menegaskan bahwa kegiatan yang dihadiri perwakilan takmir dari 28 kecamatan ini merupakan rintisan awal. Para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan (role model) bagi masjid-masjid lainnya.

​“Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi. Melalui RIRA, kita bentengi iman mereka. Upayakan anak-anak senang ke masjid agar ini menjadi memori indah yang mengarahkan mereka ke hal positif di era teknologi,” tegas Hernowo.

​Senada dengan hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, mengingatkan para takmir untuk mengubah pola pendekatan kepada anak-anak. dari 7 fungsi utama masjid, fungsi sebagai ruang publik ramah anak harus ditonjolkan.

​”Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak),” pesan Hanafi disambut hangat para peserta.

​Di akhir acara, Pemkab Bojonegoro menitipkan lima poin evaluasi dan harapan besar kepada para takmir masjid demi menyukseskan program RIRA:

  1. ​Benteng Pertama: Jadikan masjid sebagai pelindung anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial. ​
  2. Evaluasi Mandiri: Melakukan self-assessment berkala terhadap kondisi masjid masing-masing berdasarkan standar RIRA.
  3. ​Sinergi Elemen: Melibatkan orang tua, pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
  4. ​Manfaatkan Dukungan: Mengoptimalkan berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Pemkab Bojonegoro. ​
  5. Tertib Dokumentasi: Mendokumentasikan setiap progres dan kegiatan masjid menuju standardisasi RIRA.

​Agenda pembinaan ini juga menghadirkan Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan, guna memberikan pembekalan teknis yang komprehensif kepada para pengurus takmir se-Kabupaten Bojonegoro.(Red)

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *