Dilema Karaoke Basuki Rahmad Antara Keluhan Warga, Klaim Pemdes, dan Catatan Dinas Perizinan 

Foto : ilustrasi

BOJONEGORO,Jawakini.com – Dinamika sosial dan perizinan tengah menyelimuti operasional tempat hiburan di kawasan Jalan Basuki Rahmad, tepatnya di perempatan Sunan Kalijaga, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Tempat usaha tersebut kini menjadi perhatian publik menyusul munculnya keluhan warga sekitar yang bersanding dengan penjelasan resmi dari pemerintah desa serta dinas teknis terkait.

​Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan yang dinilai kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam. Kondisi tersebut dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan, khususnya pada jam-jam istirahat masyarakat.

Pemdes Sukorejo Hasil Cek Lapangan, Suara Tidak Bocor 

​Merespons adanya keluhan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo menyatakan telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha beberapa waktu lalu. Pengecekan tersebut dilakukan secara gabungan dengan melibatkan berbagai unsur keamanan dan ketertiban.

​Kepala Desa Sukorejo, Meyke Lelyanasari lewat pesan singkatnya (25/5/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan bersama Satpol PP Kabupaten, Kasi Trantib Kecamatan, Satpol Kecamatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas untuk memastikan kondisi riil di lingkungan tersebut.

​“Beberapa waktu yang lalu kami dari Pemdes Sukorejo sudah turun lapangan langsung, dengan Satpol PP Kabupaten, Kasi Trantib Kecamatan, Satpol Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Dan bahkan sudah kami cek suara dengan volume kencang, dan kami cek tidak ada bocor sama sekali di luar,” jelas Meyke saat dikonfirmasi.

Melalui hasil pemantauan tersebut, pihak Pemdes mengindikasikan bahwa secara teknis kekhawatiran mengenai kebocoran suara ke luar area gedung tidak ditemukan saat pengujian berlangsung.

Dinas Perizinan Ungkap Catatan Administratif 

​Kendati dari sisi teknis gangguan suara mendapatkan penjelasan dari Pemdes, sudut pandang berbeda muncul dari sisi administratif formal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro membeberkan status legalitas dari tempat usaha tersebut.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto,ketika dikonfirmasi awak media ini (25/5/2026) mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran database yang ada, aktivitas khusus untuk karaoke di lokasi tersebut belum tercatat dalam data perizinan resmi daerah.

​”Mas, hasil penelusuran data… Karaoke Basuki Rahmad ternyata belum ada data perizinannya. Yang ada datanya hanya perizinan Cafe saja,” ujar Budiyanto.

Selain mengenai izin aktivitas hiburan, Budiyanto juga menambahkan catatan mengenai aspek kelayakan bangunan di lokasi tersebut yang disebutnya masih memerlukan pemenuhan kelengkapan administratif lebih lanjut.

​”Itupun yang Cafe belum ada perizinan gedungnya (PBG/SLF),” tambah Kepala Perizinan Bojonegoro tersebut.

Mencari Titik Temu Regulasi dan Kenyamanan Publik 

Perbedaan mendasar antara hasil pemantauan lapangan terkait peredam suara dan kelengkapan administrasi perizinan ini kini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi tata kelola wilayah di Bojonegoro.

​Di satu sisi, investasi dan geliat usaha mikro seperti kafe dan hiburan memerlukan ruang untuk berkembang demi perputaran ekonomi. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda), pemenuhan izin kelayakan bangunan (PBG/SLF), serta jaminan ketentraman warga sekitar tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan.

​Publik kini menantikan langkah persuasif maupun administratif selanjutnya dari Satpol PP selaku penegak Perda bersama instansi terkait untuk menyelaraskan regulasi usaha ini, agar tercipta keharmonisan antara dunia bisnis dan kenyamanan masyarakat di Desa Sukorejo.(bg)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *