Pemerintah Bojonegoro Merespon Cepat Penurunan HET Pupuk Subsidi.

Bojonegoro,jawakini.com – Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia.Harga pupuk yang mengalami penurunan antara lain:

Urea Rp1.800/kg, 

ZA Khusus Tebu Rp1.360/kg, 

NPK untuk Kakao Rp2.640/kg, 

NPK Phonska Rp1.840/kg, dan 

Pupuk Organik Rp640/kg. 

Dampak positif yang diharapkan pemerintah yaitu

1. Meringankan beban biaya produksi pertanian.

2. Meningkatkan daya saing sektor pertanian.

3.Meningkatkan produktivitas pertanian.

4.Meningkatkan kesejahteraan petani.

Sementara itu tanggapan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., M.P., menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan” Ini merupakan Kabar Baik bagi Petani, Penurunan harga pupuk bersubsidi akan secara langsung menurunkan biaya produksi, menaikkan Nilai Tukar Petani (NTP), dan meningkatkan kesejahteraan petani”

Peringatan Keras juga kepada Kios pupuk, Pihaknya memberikan perhatian serius pada mekanisme penjualan dan meminta seluruh kios pupuk bersubsidi di Bojonegoro untuk mentaati aturan dan menjual sesuai HET.Kios yang terbukti menjual di atas HET akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas juga akan memperkuat Pengawasan distribusi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.

Ini merupakan respons cepat dari Pemkab Bojonegoro dalam mendukung kebijakan pusat untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui penurunan HET pupuk bersubsidi, disertai dengan komitmen untuk menjaga integritas distribusi dan penjualan di tingkat lokal (BG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *