Bojonegoro,jawakini.com – Banyaknya kejadian yang sering terjadi adalah soal aset pemerintah daerah yang diambil warga,contoh yang ringan adakah soal paving.
Paving ini merupakan aset daerah ketika jalan paving mau diganti jalan rijid, akhirnya paving diambili oleh warga setempat.
Hal tersebut terjadi di Desa kedungbondo RT 27 dan 28 kec Balen,dimana pavingnya diambili warga tanpa ada peralihan aset dari pemerintah daerah ke desa.
Kepala desa kedungbondo ketika dihubungi oleh media ini lewat pesan WhatsApp (15/10/2025)membenarkan adanya kegiatan tersebut” iya bener mas,tadi saya sudah tanya sama kasunnya,paving itu mau dipasang dilingkungan.
Ditanya soal pengalihan aset daerah ke desa, Dia menambahkan”kemarin kita sudah mengajukan ke PU.
Disingung soal apakah sudah dapat ijin dari bupati, Muh Fauzi kades kedungbondo menjawab belum.
Akhirnya kades memerintahkan Kasun untuk menghentikan kegiatan tersebut,karena belum dapat surat pemindahan aset dari pemerintah daerah ke desa.
Untuk aset pemerintah daerah berupa paving dapat dimiliki oleh masyarakat desa, perlu dilakukan pengalihan kepemilikan aset dari pemerintah daerah ke desa. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan
1.Pemerintah desa mengajukan permohonan pengalihan kepemilikan aset paving dari pemerintah daerah ke desa.
2.Pemerintah desa melakukan inventarisasi aset paving yang akan dialihkan kepemilikannya.
3.Pemerintah daerah dan desa melakukan penilaian aset paving untuk menentukan nilai aset yang wajar.
4.Bupati/Walikota mengeluarkan keputusan tentang pengalihan kepemilikan aset paving dari pemerintah daerah ke desa.
Setelah keputusan pengalihan dikeluarkan, desa diberikan hak untuk mengelola dan memiliki aset paving tersebut.
Dalam proses pengalihan kepemilikan aset, perlu diperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Perlu diingat bahwa pengalihan kepemilikan aset pemerintah daerah ke desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan aset desa.(BG)