Bojonegoro,jawakini.com – Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) berinisial L di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, diduga telah menggelapkan dana Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar Rp100 juta.
Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Setren ini, justru dikuasai oleh oknum tersebut dan tidak mengalami pengembangan selama bertahun-tahun.
Selain itu, Kasun berinisial L juga diduga menyelewengkan dana hasil penjualan pupuk, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap per sak pupuk dikenakan potongan sebesar Rp500 yang seharusnya masuk ke kas desa.
Namun, hingga kini dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke keuangan Desa Setren tetapi masuk kantong pribadi Oknum Kasun tersebut.
Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Dugaan kuat muncul bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada pengawasan atau laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kasun inisial L belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Pihak pemerintah desa dan aparat terkait diharapkan segera melakukan audit serta langkah hukum jika terbukti terjadi penyimpangan.
Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(Red)